Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi anak-anak.
Kabupaten Kutai Kartanegara merancang langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA). Meskipun saat ini belum ada sekolah yang tersertifikasi sebagai SRA, upaya ini menjadi fokus utama DP3A dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Langkah pertama yang diambil dalam strategi ini adalah pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di setiap sekolah. DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini sedang melaksanakan pelatihan bagi para guru dan pengelola sekolah.
Mereka diberikan pengetahuan spesifik untuk memahami indikator-indikator yang diperlukan agar sekolah dapat memenuhi standar SRA.
Tujuan dari pelatihan ini kata Plt Kepala DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara Hero Suprayitno, tak lain untuk memastikan seluruh staf yang ada di sekolah dapat memahami pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam proses pendidikan.
Setiap sekolah yang berkomitmen menjadi SRA lanjut dia, akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Seluruh komunitas sekolah, termasuk orang tua dan masyarakat sekitar, saya harapkan bisa ikut mengikrarkan komitmen ini,” bebernya, Kamis (22/8/2024).
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya penyediaan layanan yang dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak di lingkungan sekolah.
Pasalnya tegas dia, sekolah harus mampu memberikan perlindungan serta menciptakan atmosfer yang mendukung perkembangan anak.
Setelah penetapan sebagai SRA, sekolah akan menjalani pelatihan lanjutan mengenai konvensi hak anak.
“Komitmen ini harus dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), agar semua sekolah di Kukar dapat menyatakan diri sebagai SRA,” jelasnya.
Proses sertifikasi SRA akan dilakukan melalui audit oleh lembaga yang punya kewenangan dan kompetensi dalam bidang ini.
Sekolah-sekolah yang berhasil memenuhi kriteria SRA akan mendapatkan akreditasi resmi. Ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan.
Meski DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara belum menemukan kendala spesifik dalam implementasi SRA, mereka menyadari bahwa proses menuju akreditasi tidaklah mudah.
Selain fokus pada sekolah, DP3A juga berupaya membentuk Rumah Ibadah Ramah Anak, di mana rumah ibadah akan dilatih untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip SRA dalam lingkungan mereka.
“Semoga upaya-upaya ini bisa menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak di semua aspek kehidupan mereka. Harapannya, mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” tutup Hero.



