Cegah Politik Praktis, Pemkab Kukar Ingatkan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2024

redaksi

Foto: Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto.

Distriknews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berkomitmen penuh terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Komitmen tersebut akan menjadi fokus utama Pemkab Kukar demi memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung adil, jujur, dan tanpa campur tangan dari kalangan birokrasi.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara guna menghindari interpretasi yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa menjaga netralitas merupakan kewajiban mutlak bagi Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan publik yang harus bebas dari pengaruh kepentingan politik.

“Netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi. Kami tidak ingin ada kekhawatiran atau ketakutan yang berlebihan terkait hal ini,” kata Bambang Arwanto.

Pemkab Kukar menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada untuk menjaga kepercayaan publik agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Pemkab Kukar berkomitmen penuh mendukung Bawaslu dan Pemilihan Umum (KPU) Kukar dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk menjaga independensi ASN.

Selain itu, Pemkab Kukar akan memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan Pilkada di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.”

Selaras dengan Bambang Arwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebutkan bahwa pedoman yang lebih rinci diperlukan agar ASN memahami dengan jelas batasan yang harus dipatuhi selama proses Pilkada.

Sunggono menekankan bahwa pedoman yang rinci akan membantu ASN mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, terutama terkait media sosial dan keterlibatan dalam kegiatan politik.

“Kami butuh kejelasan agar dapat menjelaskan kepada ASN tentang netralitas,” katanya.

Sunggono berharap pedoman tersebut dapat memberikan aturan yang jelas, misalnya larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye atau menunjukkan dukungan terhadap calon tertentu.

Pemkab Kukar juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN agar memahami pentingnya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mengedepankan pelayanan publik yang prima.

“Kami juga berharap Bawaslu dan KPU bisa melakukan sosialisasi langsung kepada ASN tentang konsekuensi hukum jika melanggar netralitas,” jelas Sunggono.

Menurutnya, dengan memahami dampak hukum, ASN diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, terutama saat Pilkada.

Dengan komitmen kuat ini, Pemkab Kukar berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses dan bebas dari gangguan, dengan dukungan ASN yang netral dan profesional.

Sunggono mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang damai dan demokratis.

Penulis : Bayu

Baca juga

Bagikan: