Pemkab Kukar dan Kemenkumham Kaltim Jajaki Pembentukan Desa Sadar HAM dan Kampung Redam Konflik

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima audiensi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kalimantan Timur dalam rangka penjajakan kerja sama pembentukan Desa Sadar HAM dan kampung rekonsiliasi konflik. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar dan dihadiri Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Umi Laili, bersama Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

Umi Laili menjelaskan, audiensi tersebut masih berada pada tahap awal berupa koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian HAM dengan Pemerintah Kabupaten Kukar, khususnya terkait tugas dan fungsi yang dapat disinergikan di daerah.

“Kegiatan hari ini masih tahap kolaborasi dan koordinasi, berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia di Provinsi Kalimantan Timur yang bisa dikolaborasikan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Umi Laili.

Ia menyebutkan, salah satu fokus pembahasan adalah rencana pembentukan kampung rekonsiliasi atau yang disebut Kampung Redam, yakni desa-desa yang pernah mengalami konflik sosial atau memiliki potensi konflik. Program ini diharapkan mampu menciptakan perdamaian dan keadilan bagi masyarakat melalui pemenuhan hak-hak dasar.

“Nanti akan kita bentuk Kampung Redam, khususnya di wilayah yang pernah konflik atau berpotensi konflik, agar tidak lagi terjadi konflik dan hak asasi masyarakat bisa terpenuhi,” jelasnya.

Selain itu, audiensi juga membahas program Desa Sadar HAM, yang menyasar desa-desa dengan pemenuhan hak dasar masyarakat yang belum optimal. Bentuk pemenuhan tersebut meliputi akses sanitasi layak, fasilitas dasar yang memenuhi standar kesehatan, hingga infrastruktur pendukung yang rusak akibat aktivitas tertentu seperti pertambangan.

“Misalnya masih ada masyarakat yang belum memiliki toilet yang layak atau hak dasar lainnya belum terpenuhi. Melalui Desa Sadar HAM, kami akan membantu mendorong pemenuhan hak-hak dasar tersebut,” ungkap Umi.

Tak hanya itu, Kementerian HAM juga mendorong kolaborasi dalam penyusunan produk hukum daerah yang berperspektif hak asasi manusia. Produk hukum tersebut diharapkan tidak diskriminatif dan menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang terdiskriminasi, terabaikan, atau dirugikan. Produk hukum daerah harus berkeadilan dan sesuai prinsip-prinsip HAM,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas rencana penguatan pemahaman HAM bagi aparatur negara dan aparat penegak hukum. Menurut Umi, pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, tetapi juga berpotensi dilakukan oleh aparat negara apabila tidak dibekali pemahaman yang memadai.

Untuk tahap awal, Kementerian HAM mengusulkan pembinaan terhadap 10 desa di wilayah Kukar sebagai Desa Sadar HAM. Sementara untuk Kampung Redam, sejumlah desa yang dinilai rawan konflik di antaranya Jahab, Gedang Ipil, dan Jembayan Tengah.

“Untuk kriteria desa, saat ini kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat. Namun secara umum desa-desa yang menjadi prioritas adalah yang hak dasarnya belum terpenuhi,” pungkasnya.

Kerja sama antara Kementerian HAM dan Pemkab Kukar ini ditargetkan mulai berjalan pada Februari mendatang, sebagai langkah awal memperkuat pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di tingkat desa. (Zy)

Baca juga

Bagikan: