635 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Usulan tersebut merupakan bagian dari program pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengatakan bahwa usulan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam dan dinilai telah memenuhi berbagai persyaratan baik secara administratif maupun substantif.

“Pada lebaran tahun ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujar Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong mencapai 1.333 orang. Dengan jumlah tersebut, tingkat hunian lapas saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas yang cukup tinggi.

“Per tanggal 11 Maret 2026 jumlah penghuni Lapas Tenggarong sebanyak 1.333 orang dengan tingkat over kapasitas sekitar 320 persen,” jelasnya.

Dari total 635 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, terdapat delapan orang yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Artinya, setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri nanti, mereka dapat langsung bebas pada hari yang sama.

Namun demikian, Suparman menyebutkan bahwa dari delapan orang tersebut terdapat dua warga binaan yang masih harus menjalani pidana kurungan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Proses pengusulan remisi sendiri dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Melalui sistem ini, seluruh data warga binaan diproses secara terintegrasi untuk memastikan transparansi dan akurasi.

“Dalam proses usulan tersebut juga melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang salah satu tujuannya menilai apakah WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa syarat substantif mencakup penilaian terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. WBP yang diusulkan harus aktif mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau yang tercatat dalam Register F.

Sementara dari sisi administratif, warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta memiliki kelengkapan dokumen penahanan yang sesuai dengan ketentuan.

Suparman juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Ia meminta masyarakat maupun warga binaan untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.

“Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” tegasnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?