PMII Kukar Desak Kemenag Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kamis (11/6/2026). Mereka mendesak agar dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang diusut secara menyeluruh dan transparan.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar Kemenag membuka hasil penyelidikan yang telah dilakukan terhadap pondok pesantren yang sebelumnya telah terseret kasus serupa. PMII menilai persoalan tersebut belum tuntas dan masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Koordinator aksi PMII Kukar, Zakir Dato’ Haki, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh proses hukum maupun pemulihan hak-hak korban benar-benar terpenuhi.

“Kami datang hari ini untuk meminta Kemenag Kukar membuka hasil penyelidikan terkait ponpes yang terkait,” ujar Zakir di sela aksi.

Menurutnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi tidak dapat dianggap selesai begitu saja. PMII menilai persoalan tersebut masih mengakar dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak, terutama lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan pendidikan keagamaan.

“Kasus ini masih mengakar dan belum menemui titik terang, sehingga PMII akan terus mengawal kasus ini dan hak-hak para korban karena ini menyangkut kasus pelecehan seksual,” tegasnya.

Sebagai langkah sementara, Kemenag Kukar memutuskan tidak membuka penerimaan peserta didik baru di pondok pesantren tersebut pada tahun ajaran 2026-2027. Kebijakan itu diambil sambil menunggu proses evaluasi dan penanganan kasus yang sedang berjalan.

Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, menjelaskan bahwa keputusan terkait penutupan operasional pondok pesantren bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pimpinan pondok pesantren dalam kasus tersebut.

“Tentu masih ada pertimbangan. Memang salah satu pelaku utama telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, tetapi berdasarkan hasil penyelidikan tuduhan terhadap pihak kedua belum terbukti. Jadi apabila dilakukan penutupan tanpa mekanisme yang jelas, maka bisa terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan,” jelas Ariyadi.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 140 santri dan santriwati yang hingga kini masih menjalani pendidikan di pondok pesantren tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan penting karena keputusan penutupan dikhawatirkan dapat berdampak pada kondisi psikologis peserta didik yang tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut.

“Jika nantinya terbukti, maka saya orang pertama yang mengusulkan pencabutan izin pondok pesantren tersebut,” tegasnya.

Ariyadi juga memastikan Kementerian Agama tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Menurutnya, apabila nantinya dilakukan perubahan pengelolaan, maka pengurus baru akan diberikan pembinaan terkait konsep pondok pesantren ramah anak dan pencegahan kekerasan.

“Jika pondoknya ditutup, insyaallah bakal ada pelatihan untuk pengurus baru terkait pengelolaan ponpes ramah anak dengan semangat stop kekerasan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran yang berharga,” tandasnya.

Aksi yang digelar PMII Kukar tersebut berlangsung dengan tertib dan menjadi bentuk tekanan moral kepada pihak terkait agar proses penanganan dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren dapat dilakukan secara serius, transparan, serta berpihak kepada korban.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?