DPRD Kukar Cari Solusi Temuan BPK, Guru Swasta Diminta Tak Dibebani Pengembalian Insentif

redaksi

Distriknews.co, TENGGARONG – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyaluran insentif bagi kepala sekolah dan guru swasta. Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026), difokuskan untuk mencari solusi atas rekomendasi pengembalian dana insentif yang telah diterima para guru.

Permasalahan tersebut bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 yang menyebut pemberian insentif kepada kepala sekolah dan guru swasta belum memiliki dasar hukum yang memadai. Kondisi itu membuat penyaluran insentif menjadi temuan pemeriksaan dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Rekomendasi tersebut memunculkan keresahan di kalangan guru dan kepala sekolah swasta. Pasalnya, dana insentif yang telah diterima sebagian besar telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun menunjang kegiatan pendidikan di sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M. Andi Faisal, menegaskan bahwa para guru maupun kepala sekolah swasta tidak dapat dipersalahkan karena menerima insentif yang diberikan pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan utama terletak pada belum adanya landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program tersebut.

“Saya menyimpulkan bahwa bapak dan ibu guru di sekolah tidak salah dalam menerima insentif karena itu bagian dari haknya. Kesalahannya cuma tanpa didasari aspek legal hukum yang jelas,” ujar Andi Faisal.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi IV juga menemukan adanya perbedaan masa penerimaan insentif di antara para guru. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat penerima yang memperoleh insentif selama enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, dua belas bulan, bahkan lebih dari satu tahun.

Fakta tersebut dinilai menjadi indikasi adanya persoalan dalam proses penyaluran insentif. Andi Faisal menilai perbedaan masa penerimaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya, sehingga tidak serta-merta membebankan tanggung jawab kepada para guru sebagai penerima.

“Dari hasil kajian tadi, kita kaget bahwa fakta ada yang menerima selama enam bulan, delapan bulan, 10 bulan, 12 bulan dan lebih dari setahun. Berarti ada oknum yang bermain, ini kejahatan di dunia pendidikan sehingga harus dibongkar, bukan menyalahkan bapak dan ibu guru yang menerima,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kukar menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta instansi terkait guna mencari penyelesaian yang tidak merugikan para guru. Selain itu, pembahasan juga diarahkan agar terdapat kepastian hukum terhadap mekanisme pemberian insentif di masa mendatang.

Di sisi lain, DPRD juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperketat proses verifikasi data penerima insentif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda maupun ketidaksesuaian data yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

“Kita berharap ke depan teman-teman dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus benar-benar memverifikasi gaji-gaji terhadap guru-guru ini jangan sampai double. Jadi kita akan kawal permasalahan ini,” tutup Andi Faisal.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?