Rumah Mantan Honorer Disdikbud Kukar Digeledah, Polisi Amankan Satu Laptop dan Dua Map Dokumen

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Penyidikan dugaan penyelewengan dana insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Penanganan perkara oleh Polres Kukar merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana insentif guru non-ASN tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Setelah melakukan penyitaan dokumen di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, pada 30 Juli 2026, penyidik Satreskrim Polres Kukar kembali melanjutkan penyidikan dengan menggeledah sebuah rumah di Jalan Danau Melintang Nomor 50, RT 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Rabu (5/8/2026).

Belasan personel yang mengenakan rompi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tiba di lokasi seusai salat Magrib. Proses penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 22.09 WITA. Setelah kegiatan selesai, petugas terlihat membawa sejumlah barang dari lokasi, di antaranya koper, dokumen, serta satu gulung police line. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana insentif guru non-ASN yang ditangani bersama Polda Kalimantan Timur.

Saat ditemui awak media usai kegiatan, salah seorang personel Tipidkor Polres Kukar belum bersedia memberikan keterangan terkait materi penyidikan.

“Ditunggu saja, nanti dari Humas yang menyampaikan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kukar IPTU Maryono mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai kegiatan penggeledahan tersebut.

“Ini dilimpahkan ke kami laporannya, saya juga belum dapat informasi lengkapnya,” katanya.

Ketua RT 24 Kelurahan Melayu, Sofyan, membenarkan rumah yang digeledah merupakan milik O, seorang mantan tenaga honorer Disdikbud Kukar yang kini telah bekerja sebagai pegawai swasta di perusahaan pertambangan.

“Ini rumah O, dulu honor di Disdik tapi sudah lama berhenti,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, dirinya diminta mendampingi jalannya penggeledahan sebagai Ketua RT sekaligus menjadi saksi. Ia mengaku menerima pemberitahuan sejak siang hari, namun proses penggeledahan baru dimulai setelah Magrib. Saat kegiatan berlangsung, O tidak berada di lokasi. Rumah tersebut hanya ditempati oleh orang tua beserta anggota keluarganya.

Selama penggeledahan, Sofyan melihat penyidik mengamankan sejumlah barang dari dalam rumah yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.

“Yang saya lihat, polisi membawa dua map berisi dokumen dan satu unit laptop dari dalam kamar. Semua barang itu dibawa menggunakan tas untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, petugas hanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Namun, dirinya tidak mengetahui secara rinci substansi perkara yang sedang diselidiki.

“Setahu saya O memang sudah tidak lagi tinggal di rumah itu,” tutup Sofyan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kukar belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun status pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?