Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA masih bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong.
YBA kembali menjalani persidangan pada Selasa (8/9/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa.
Selain menghadirkan saksi, JPU juga membawa sejumlah barang bukti berupa tiga kotak kardus yang di dalamnya terdapat sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
JPU Muhammad Gatot Subratayadha mengatakan, agenda persidangan kali ini merupakan pemeriksaan terhadap para saksi. Tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Tadi agendanya adalah pemeriksaan para saksi, ada tiga saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan,” ujar Gatot.
Gatot tidak membeberkan identitas maupun latar belakang ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut proses persidangan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, JPU masih akan menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan berikutnya. Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap perkara secara lebih jelas di hadapan majelis hakim.
“Nanti akan ada saksi lain yang bakal dihadirkan, jadi pada intinya kita mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kasus yang menjerat YBA bermula dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis etomidate. YBA ditangkap aparat penegak hukum di kediamannya di kawasan Jalan Arwana, Kecamatan Tenggarong, pada 1 Mei 2026.
Pengungkapan perkara tersebut sebelumnya diawali dengan penangkapan salah seorang anggota Satresnarkoba Polres Kukar yang disebut merupakan bawahan YBA. Anggota tersebut diamankan ketika hendak mengambil paket etomidate yang disebut dipesan YBA di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2026.
Dari pemeriksaan terhadap paket tersebut, ditemukan cairan dengan total volume 56 mililiter atau setara 52,94 gram netto. Barang tersebut terdiri dari 10 kartrid berwarna hitam bermerek World Brothers dengan volume 28 mililiter atau 26,47 gram serta 10 kartrid berwarna merah dengan merek yang sama dan jumlah serta berat serupa.
Dalam perkara tersebut, JPU sebelumnya menyebut YBA memperoleh etomidate dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang berinisial tertentu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain paket yang diamankan di Tenggarong, penyidik juga menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut di Balikpapan. Paket kedua berisi 50 kartrid yang disebut mengandung etomidate cair dengan total volume 140 mililiter atau setara 132,35 gram netto.
Jika ditotal, keseluruhan barang bukti cairan yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disebut dalam perkara, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate.
Saat dikonfirmasi mengenai persidangan dan perkara yang menjeratnya, YBA tidak memberikan keterangan. Ia memilih bungkam dan langsung berjalan menuju mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi dan alat bukti akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan terhadap terdakwa.
Reporter: Muhammad Zailany


