Arti Pelat Nomor Warna Hijau di Mobil: Khusus Kawasan Perdagangan Bebas

redaksi

Pelat nomor kendaraan berwarna hijau di Indonesia memiliki makna khusus. Pelat ini digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ), seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Pelabuhan Sabang. Kendaraan dengan pelat hijau mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya, namun penggunaannya terbatas hanya di wilayah FTZ tersebut dan tidak boleh dioperasikan di luar kawasan tersebut. 

Penggunaan pelat hijau diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Hanya kendaraan tertentu yang memenuhi syarat, seperti milik badan hukum atau perwakilan negara asing, yang dapat menggunakan pelat ini. 

Penyalahgunaan pelat hijau, seperti penggunaan di luar wilayah FTZ atau pemalsuan, dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. 

Dengan demikian, pelat nomor hijau menandakan kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas khusus, dan penggunaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Sumber: Detik

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?