Kabaristimewa.id Jakarta, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2025.
Dilansir dari CNN Indonesia, penjadwalan ini dilakukan setelah Khofifah sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan persidangan pada Kamis pekan lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketidakhadiran Khofifah kala itu disebabkan oleh agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
“Karena pekan lalu Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir, maka pemeriksaannya kami jadwalkan ulang pada Kamis ini, rencananya siang hari,” kata Budi saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Budi menjelaskan, kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan permintaan majelis hakim. Hakim menilai keterangan gubernur diperlukan untuk memperjelas pengelolaan dana hibah, khususnya di lingkungan eksekutif.
“Majelis hakim meminta JPU menghadirkan Ibu Khofifah sebagai saksi guna memberikan penjelasan terkait Berita Acara Pemeriksaan almarhum Pak Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang menyebut pengelolaan dana hibah tidak hanya berada di ranah legislatif, tetapi juga eksekutif,” jelasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur telah menyampaikan bahwa Khofifah tidak dapat hadir sebagai saksi pada persidangan pekan lalu. Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengungkapkan hal tersebut setelah berkomunikasi langsung dengan Khofifah.
Menurut Heru, absennya Khofifah bukan karena menghindari pemeriksaan, melainkan karena harus menghadiri agenda paripurna DPRD Jawa Timur.
“Dengan berat hati karena harus memenuhi undangan rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Ibunda meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Jadi bukan mangkir, tetapi meminta penjadwalan kembali,” ujar Heru di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/2).



