Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Joko Widodo Terus Bergulir di Polda Metro Jaya

redaksi

Distriknews.co Jakarta – Isu dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat setelah ia mengakhiri masa jabatannya. Tuduhan tersebut menyasar ijazah strata satu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang disebut tidak sah oleh sejumlah pihak.

Dilansir dari CNN Indonesia, perdebatan bermula dari pernyataan beberapa tokoh, antara lain Eggi Sudjana dan Roy Suryo, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Eggi kemudian melaporkan dugaan tersebut pada 9 Desember 2024. Laporan itu tercatat sebagai Laporan Informasi dan resmi diterima pada 9 April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk Jokowi yang diperiksa pada Mei 2025. Penyidik juga melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Hasil penyelidikan menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Atas dasar itu, kepolisian memutuskan menghentikan penanganan laporan dugaan ijazah palsu tersebut.

Di sisi lain, Jokowi dan pihak pendukung melaporkan balik sejumlah orang yang dianggap menyebarkan tudingan tidak berdasar. Penanganan laporan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Dalam perjalanannya, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan setelah keduanya menemui Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Menurutnya, penyidikan dihentikan demi hukum setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Sementara itu, proses hukum terhadap enam tersangka lainnya masih berlanjut. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memenuhi petunjuk dari pihak kejaksaan.

Sumber: CNN Indonesia.com

Baca juga

Bagikan: