Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Ajukan Restorative Justice

redaksi

Distriknews.co Jakarta – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki perkembangan baru. Tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik kepolisian.

Dikutip dari CNN Indonesia, langkah tersebut mengikuti permohonan serupa yang sebelumnya diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut disampaikan Rismon bersama kuasa hukumnya sekitar sepekan lalu.

Menurut Iman, pada Rabu 11 Maret 2026, Rismon dan tim pengacaranya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan proses permohonan restorative justice tersebut.

Penyidik saat ini masih mendalami pengajuan tersebut dan berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Polisi sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Joko Widodo selaku pelapor, yang dimintai keterangan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Sumber: CNN Indonesia

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?