Kebijakan Prabowo: THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri Diumumkan

redaksi

Sumber: Detik

Distriknews.coJakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Prabowo menyatakan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden. Selain THR, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri, yang rencananya akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juli 2025.

Prabowo berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan kinerja para aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras ASN, TNI, dan Polri dalam menjalankan tugasnya.

Pencairan THR yang lebih awal diharapkan dapat membantu para aparatur negara dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 yang diberikan pada Juli 2025 diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan saat memasuki tahun ajaran baru.

Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 akan berjalan lancar, sehingga seluruh ASN, TNI, dan Polri dapat menerima hak mereka tepat waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat.


Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7818196/prabowo-umumkan-thr-pns-tni-polri-mulai-cair-17-maret
Penulis: FebriaDV

Baca juga

Bagikan:

Tags