RKAB Dipangkas, Kukar Siapkan Satgas PHK dan Pelatihan Kerja

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan langkah antisipasi menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memangkas kuota produksi batu bara nasional melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi sekitar 600 juta ton. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah akan aktif menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada pemerintah pusat agar dampak kebijakan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi RKAB.

“Kami akan aktif menyampaikan kondisi kekinian di lapangan kepada pemerintah pusat. Mudah-mudahan itu bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menerbitkan revisi RKAB,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Aulia, pengurangan produksi batu bara tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi daerah, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja tambang di Kukar.

Karena itu, Pemkab Kukar mulai menyiapkan sejumlah strategi agar pekerja yang terdampak PHK tidak kehilangan arah dan tetap memiliki peluang untuk bekerja maupun berwirausaha.

“Harapannya, mereka yang terkena PHK bisa mendapatkan peningkatan kapasitas dan kemampuan agar siap berusaha atau memiliki usaha setelah tidak bekerja lagi,” katanya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Kukar telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Satgas tersebut bertugas melakukan pendataan, pemantauan, hingga menerima laporan perusahaan terkait rencana maupun pelaksanaan PHK.

“Kita sudah membentuk Satgas PHK. Jadi perusahaan yang melakukan PHK harus melaporkan jumlah pekerja yang terdampak sehingga bisa kita sinkronkan dengan program Kukar Siap Kerja,” jelas Aulia.

Selain melakukan pendataan tenaga kerja terdampak, pemerintah daerah juga menyiapkan program peningkatan keterampilan bagi para pekerja agar dapat beradaptasi dengan sektor pekerjaan lain di luar pertambangan.

Pelatihan tersebut nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan potensi usaha yang berkembang di Kukar, sehingga para pekerja memiliki bekal keterampilan baru ketika tidak lagi bekerja di sektor tambang.

Pemkab Kukar juga akan memaksimalkan program Job Fair Everyday sebagai wadah penyaluran tenaga kerja ke berbagai sektor usaha yang masih membutuhkan karyawan.

“Ada tiga strategi yang kita lakukan, mulai dari pembentukan Satgas PHK, peningkatan keterampilan, hingga penyaluran tenaga kerja melalui Job Fair Everyday,” tutupnya.

Kebijakan pemangkasan RKAB sendiri dilakukan pemerintah pusat sebagai upaya menjaga stabilitas harga batu bara internasional sekaligus mengamankan cadangan energi nasional. Namun di daerah penghasil batu bara seperti Kukar, kebijakan tersebut mulai memunculkan kekhawatiran terhadap potensi penurunan pendapatan daerah dan meningkatnya angka pengangguran akibat berkurangnya aktivitas pertambangan.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?