Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Upaya penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan masyarakat hukum adat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, mulai memasuki tahap baru. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah pusat membuka ruang dialog guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat adat sekaligus keberlangsungan investasi yang telah berjalan di kawasan tersebut.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam audiensi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (9/6/2026). Salah satu agenda yang dibahas adalah usulan perubahan status kawasan yang diajukan masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang menjadi kawasan hutan adat.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan secara regulasi peluang penetapan hutan adat terbuka untuk dilakukan. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian, verifikasi hingga sinkronisasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Prosesnya dimungkinkan, tetapi memang memerlukan waktu yang panjang karena harus melalui banyak kajian dan tahapan,” ujarnya.
Menurut Sunggono, persoalan yang dihadapi masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan status kawasan semata. Pemerintah melihat terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni semakin terbatasnya ruang hidup dan ruang aktivitas masyarakat adat akibat perubahan fungsi lahan yang kini digunakan untuk berbagai kegiatan investasi, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Di sisi lain, pemerintah juga memahami bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Karena itu, penyelesaian persoalan tidak dapat dilakukan dengan melihat kepentingan salah satu pihak saja.
“Kita berharap ada jalan tengah dan titik temu antara kepentingan masyarakat adat dengan kepentingan investasi yang berjalan,” kata Sunggono.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk melakukan pemetaan secara objektif terhadap wilayah yang benar-benar digunakan sebagai ruang aktivitas masyarakat hukum adat. Langkah tersebut dinilai penting agar luasan kawasan yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Awalnya, usulan kawasan hutan adat yang diajukan mencapai sekitar 12 ribu hektare. Namun setelah dilakukan pemetaan dan overlay data, luasan tersebut mengalami penyesuaian menjadi sekitar 6.000 hingga 8.000 hektare.
Sunggono mengungkapkan, Kemenko PMK memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menangani persoalan tersebut. Pemerintah pusat menilai daerah telah menempuh prosedur yang tepat, termasuk melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati mengenai keberadaan masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas serta berbagai upaya fasilitasi yang telah dilakukan.
“Mereka menghargai proses yang sudah dilaksanakan di Kukar dan menilai pemerintah daerah cukup responsif dalam merespons kebutuhan masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar berencana melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk memberikan kajian ilmiah terkait persoalan tersebut. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah terbaik sehingga kepentingan pelestarian ruang hidup masyarakat adat dan keberlangsungan investasi dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Reporter: Muhammad Zailany


