Akademisi Kukar Minta Wacana Bahasa Prancis Dikaji Matang, Jangan Sampai Bahasa Daerah Tergeser

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Wacana pengajaran bahasa Prancis di seluruh jenjang pendidikan yang disampaikan Presiden RI mendapat perhatian dari kalangan akademisi di daerah. Selain mempertanyakan urgensi penerapannya, mereka juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengurangi perhatian terhadap pelestarian bahasa daerah yang saat ini menghadapi tantangan keberlangsungan.

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kutai Kartanegara, Dr. Suid Saidi, menilai penguasaan bahasa asing pada prinsipnya merupakan bagian penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan daya saing sumber daya manusia. Namun, menurutnya, setiap kebijakan pendidikan harus didasarkan pada kajian akademik yang kuat dan terukur.

Ia mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan strategis serta kebutuhan nasional yang melatarbelakangi rencana pengajaran bahasa Prancis di sekolah. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami manfaat dan tujuan dari kebijakan tersebut.

“Bahasa Prancis silakan saja diajarkan karena itu bagian dari ilmu pengetahuan. Tetapi perlu ada kajian akademik yang jelas sehingga urgensinya bisa dipahami publik,” ujar Suid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Meski tidak menolak pengajaran bahasa asing, Suid mengaku memiliki kekhawatiran tersendiri terhadap nasib bahasa daerah apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa perencanaan yang matang. Ia menilai saat ini bahasa daerah, termasuk bahasa Kutai, justru membutuhkan perhatian lebih besar agar tidak semakin ditinggalkan generasi muda.

Menurutnya, pelestarian bahasa daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga identitas budaya dan warisan lokal. Karena itu, hadirnya bahasa asing baru dalam kurikulum pendidikan jangan sampai mengurangi ruang pembelajaran bahasa daerah yang selama ini sudah terbatas.

“Jangan sampai bahasa Prancis yang baru diperkenalkan justru lebih diprioritaskan, sementara bahasa daerah, termasuk bahasa Kutai, semakin terpinggirkan,” tegasnya.

Suid juga berpandangan bahwa apabila kebijakan tersebut nantinya direalisasikan, bahasa Prancis sebaiknya ditempatkan sebagai mata pelajaran pilihan, bukan mata pelajaran wajib. Langkah tersebut dinilai lebih realistis karena memberikan kesempatan kepada siswa yang memang memiliki minat atau kebutuhan khusus untuk mempelajarinya.

Selain aspek substansi kebijakan, ia turut menyoroti kesiapan daerah dalam menyediakan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi bahasa Prancis. Menurutnya, daerah seperti Kutai Kartanegara masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia di bidang tersebut.

“Kalau bicara kesiapan tenaga pengajar, saya kira akan ada kesulitan. Siapa sarjana bahasa Prancis yang tersedia di Kukar saat ini? Saya yakin sangat sedikit atau bahkan tidak ada,” katanya.

Ia menegaskan bahwa ketersediaan guru harus menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan pemerintah sebelum menerapkan kebijakan secara nasional. Tanpa dukungan tenaga pengajar yang memadai, pelaksanaan program di daerah berpotensi mengalami berbagai hambatan dan tidak berjalan optimal.

Karena itu, Suid berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penyusunan kebijakan, tetapi juga memperhatikan kesiapan infrastruktur pendidikan, sumber daya manusia, serta dampaknya terhadap keberlangsungan bahasa dan budaya lokal. Menurutnya, penguasaan bahasa asing memang penting, namun pelestarian bahasa daerah tetap harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?