Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kebijakan pemberian hak cuti kepada suami Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mendampingi istrinya saat melahirkan adalah langkah tepat.
Tak hanya itu, Azwar menganggap bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh pada keluarga ASN saat menghadapi momen penting seperti kelahiran anak.
“Ini adalah langkah tepat untuk mendukung mereka saat sang istri melahirkan,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan cuti melahirkan hanya berlaku bagi ASN perempuan, sementara suami ASN tidak memiliki hak cuti khusus dalam situasi serupa. Hanya saja, kali ini ada perubahan aturan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan suami ASN dapat turut serta mendampingi istri dan mengambil peran aktif memberikan perawatan serta pengasuhan anak, sesuai dengan semangat pembentukan keluarga yang seimbang.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan peran ayah dalam keluarga, yang dianggap memiliki dampak positif pada pembentukan karakter generasi mendatang.
“Kami percaya bahwa memberikan hak cuti pada suami ASN akan membantu menciptakan ikatan keluarga yang lebih kuat dan mendukung perkembangan anak-anak secara optimal,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah mempertimbangkan durasi cuti yang akan diberikan kepada suami ASN, dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.
Namun jika melihat beberapa negara dan perusahaan multinasional, durasi cuti ayah bervariasi antara 15 hingga 60 hari, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing.
Ia menuturkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tutupnya.