Distriknews.co Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapan dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH), meskipun hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, mengungkapkan bahwa arah kebijakan tersebut masih belum ditetapkan, apakah akan menjadi kewenangan daerah atau sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.
“Saat ini kami masih menunggu kebijakan resmi dari pusat, apakah nanti diserahkan ke daerah atau ditentukan langsung,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, Pemkab Kukar tidak tinggal diam. Sejumlah skenario internal telah disiapkan sebagai langkah antisipasi jika kebijakan tersebut diberlakukan dalam waktu dekat.
“Secara internal sebenarnya kami sudah menyiapkan beberapa skenario. Bahkan sudah dibahas dalam rapat, tinggal menunggu arahan resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kebijakan dari pusat sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan skema tersebut untuk mendapatkan persetujuan Bupati Kutai Kartanegara.
“Kalau sudah ada keputusan, akan segera kami ajukan kepada Bupati untuk ditetapkan,” katanya.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pengurangan hari kerja dengan menerapkan WFH pada hari tertentu, seperti Senin atau Jumat. Namun, penerapannya tetap harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah provinsi.
“Kita juga harus menyesuaikan dengan provinsi, jangan sampai daerah libur tapi provinsi masuk, atau sebaliknya,” tegasnya.
Dari sisi kesiapan, Pemkab Kukar memastikan tidak ada kendala berarti jika kebijakan tersebut harus diterapkan dalam waktu dekat.
“Secara kesiapan, kami sudah siap kapan pun kebijakan itu diberlakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sunggono memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Kebijakan ini nantinya hanya berlaku bagi pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
“Pelayanan publik tetap berjalan normal. WFH hanya untuk pegawai yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan,” jelasnya.
Dengan demikian, saat ini Pemkab Kukar masih berada pada tahap menunggu keputusan resmi, sembari memastikan seluruh kesiapan telah dilakukan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Muhammad Zailany


