Mulai 10 April, Pemkab Kukar Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN

redaksi

DISTRIKNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang diterbitkan pada 1 April 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pola kerja ASN akan menggunakan sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Dalam pengaturannya, pelaksanaan WFH ditetapkan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

“Pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan melalui kombinasi bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Meski memberikan fleksibilitas, pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat mengikuti skema WFH. Pegawai yang bertugas pada sektor strategis dan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga ketenteraman dan ketertiban umum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan pelayanan, setiap perangkat daerah diminta menyusun pengaturan jadwal kerja secara bergiliran, terutama pada unit layanan publik.

“Perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan waktu kerja pegawai ASN secara bergantian atau shift,” lanjut isi kebijakan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja yang berlaku. Selain itu, mereka juga harus tetap responsif terhadap arahan pimpinan serta menyampaikan laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pengaturan presensi juga dilakukan secara daring dengan jadwal yang telah ditentukan, yakni pada pagi hari pukul 06.30 hingga 08.00 WITA dan sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WITA.

“Pengisian presensi online selama WFH dilakukan pada pagi pukul 06.30–08.00 WITA dan sore pukul 16.00–18.00 WITA,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran.

Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan energi di lingkungan pemerintahan. Seluruh perangkat daerah diminta untuk menghemat penggunaan listrik, air, serta bahan bakar kendaraan dinas.

Pemerintah daerah turut memberikan perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan kebijakan WFH. ASN yang terbukti melanggar aturan atau tidak menjalankan tugas dengan baik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan WFH atau pemborosan energi, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dalam surat tersebut.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 April 2026. Pemerintah berharap penerapan sistem kerja fleksibel ini dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta menjaga kualitas pelayanan publik di Kutai Kartanegara.

Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berupaya menyesuaikan sistem kerja dengan perkembangan zaman sekaligus menjawab tantangan efisiensi di tengah dinamika kebutuhan pemerintahan.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?