822 Posyandu di Kukar Bertransformasi Menjadi Posyandu Enam SPM

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 822 Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah bertransformasi menjadi Posyandu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Transformasi tersebut dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pada 2024 yang mengatur pengembangan Posyandu agar tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Deddy Setyo Utomo, mengatakan seluruh Posyandu di Kukar telah terintegrasi dengan enam bidang pelayanan dasar.

“Posyandu enam SPM ini sejak adanya Permendagri pada 2024 mulai bertransformasi dari yang sebelumnya berfokus pada kesehatan menjadi enam SPM,” kata Deddy, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, transformasi tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Dalam pelaksanaannya, Posyandu tidak hanya menjadi wadah pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga berperan dalam mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan dasar.

“Di Kutai Kartanegara ada 822 Posyandu. Semuanya sudah terintegrasi dengan enam layanan SPM tersebut,” ujarnya.

Adapun enam bidang SPM yang menjadi cakupan Posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.

Dengan adanya transformasi tersebut, Posyandu diharapkan dapat memperluas peran dalam membantu pemerintah desa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang dilakukan tidak hanya menyasar ibu dan anak, tetapi juga mencakup kebutuhan dasar masyarakat secara lebih luas.

Deddy menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan Posyandu agar mampu mendukung pelaksanaan pelayanan dasar di tingkat desa. Posyandu menjadi salah satu unsur kelembagaan masyarakat yang dapat membantu menghubungkan kebutuhan warga dengan program pemerintah.

“Jadi, Posyandu tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi sudah diarahkan untuk mendukung enam bidang pelayanan dasar,” jelasnya.

Dalam penerapannya, pengembangan Posyandu enam SPM membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, baik pemerintah desa, kader Posyandu, perangkat daerah maupun masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap bidang pelayanan dapat berjalan sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah.

Transformasi Posyandu juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Melalui integrasi enam SPM, pemerintah berharap pelayanan dasar dapat lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Meski seluruh Posyandu di Kukar telah terintegrasi dengan enam SPM, pelaksanaannya tetap menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa. Setiap wilayah memiliki karakteristik, persoalan, serta potensi yang berbeda sehingga penguatan pelayanan perlu dilakukan secara bertahap.

Deddy menegaskan, keberadaan Posyandu enam SPM diharapkan dapat memperkuat peran lembaga kemasyarakatan desa dalam mendukung pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Transformasi tersebut sekaligus menandai perubahan peran Posyandu dari lembaga yang sebelumnya identik dengan pelayanan kesehatan menjadi wadah pelayanan masyarakat yang lebih luas dan terintegrasi.

Dengan cakupan 822 Posyandu, DPMD Kukar mendorong agar pelaksanaan enam SPM terus diperkuat sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?