Dana Desa Terpangkas, Pembangunan Fisik di Loa Ulung Dilakukan Bertahap

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Desa Loa Ulung, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), lebih memprioritaskan program yang bersifat wajib pada tahun 2026. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul keterbatasan anggaran desa akibat pemangkasan Dana Desa.

Kepala Desa Loa Ulung, Hermi Kuaria, mengatakan keterbatasan anggaran berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan dan kegiatan desa.

“Untuk tahun ini, program-program desa lebih banyak diarahkan pada kegiatan yang bersifat wajib. Anggaran desa cukup terbatas karena adanya pemangkasan Dana Desa,” kata Hermi, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, kegiatan pembangunan fisik tetap diupayakan berjalan. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa sehingga tidak seluruh rencana pembangunan dapat direalisasikan dalam skala besar.

Salah satu kegiatan fisik yang terdampak keterbatasan anggaran adalah pembangunan jalan. Hermi menjelaskan, pembangunan jalan hanya dapat dilakukan dalam panjang tertentu sesuai dengan dana yang tersedia.

“Kegiatan fisik tetap ada, tetapi jumlahnya sangat terbatas. Misalnya, pembangunan jalan hanya dapat dilakukan dalam panjang tertentu sesuai dengan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Selain Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) juga menghadapi keterbatasan. Hermi menyebut ADD lebih banyak diarahkan untuk membiayai kebutuhan wajib, termasuk pembayaran honor dan insentif petugas sosial.

“Sementara itu, ADD lebih banyak digunakan untuk kebutuhan wajib, seperti pembayaran honor dan insentif petugas sosial serta berbagai kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterbatasan anggaran terjadi pada dua sumber pendanaan desa, yakni Dana Desa dan ADD. Karena itu, pemerintah desa harus menyusun skala prioritas agar kebutuhan dasar dan kewajiban operasional tetap dapat dipenuhi.

Dana yang tersedia digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan desa, pembayaran insentif, honor petugas sosial, serta kebutuhan lain yang bersifat wajib.

“Jadi, baik Dana Desa maupun ADD mengalami keterbatasan anggaran. Dana yang tersedia harus diprioritaskan untuk kegiatan wajib, termasuk operasional desa, insentif, dan kebutuhan lainnya,” ungkap Hermi.

Meski ruang fiskal terbatas, Pemerintah Desa Loa Ulung tetap berupaya melaksanakan pembangunan fisik. Namun, kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus dan harus menyesuaikan kondisi keuangan desa.

Hermi mengatakan pembangunan akan dilakukan secara bertahap dengan cakupan pekerjaan yang lebih kecil. Sumber anggaran untuk kegiatan fisik dapat berasal dari Dana Desa maupun ADD, bergantung pada ketersediaan dan peruntukannya.

“Untuk kegiatan fisik, tetap diupayakan, tetapi pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan dalam skala yang lebih kecil,” tuturnya.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Desa Loa Ulung harus lebih selektif dalam menentukan program. Kegiatan yang dianggap mendesak dan berkaitan dengan kebutuhan wajib menjadi prioritas, sementara pembangunan fisik lainnya dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?