Kepala Desa Hasil PAW di Kukar Tak Menjabat Delapan Tahun, Hanya Lanjutkan Sisa Periode

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA — Kepala desa yang terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak memperoleh masa jabatan baru selama delapan tahun. Masa jabatan kepala desa hasil PAW hanya melanjutkan sisa periode kepala desa sebelumnya.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, menjelaskan, pergantian melalui mekanisme PAW tidak mengubah perhitungan masa jabatan yang sedang berjalan.

“Tidak. Kepala desa hasil PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya,” kata Titin saat menjelaskan ketentuan masa jabatan kepala desa hasil PAW.

Ia memberikan gambaran mengenai kepala desa yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam kondisi tersebut, kepala desa pengganti hanya menjalankan sisa waktu yang masih tersedia hingga akhir periode sebelumnya.

“Misalnya kepala desa sebelumnya meninggal pada 2026 dan masa jabatannya berakhir pada 2030, maka kepala desa hasil PAW hanya menjabat sampai 2030. Masa tersebut tidak dihitung kembali menjadi delapan tahun,” ujarnya.

Dengan demikian, terpilihnya kepala desa melalui PAW tidak membuat masa jabatan dimulai kembali dari awal. Periode jabatan tetap mengikuti masa jabatan kepala desa yang digantikan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami dalam pelaksanaan PAW. Mekanisme ini digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelum periode yang sedang berjalan berakhir.

Sebelum kepala desa hasil PAW dapat menjalankan tugasnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Prosesnya meliputi penunjukan Pj Kepala Desa, pembentukan panitia oleh BPD, penyusunan kebutuhan anggaran, tahapan pencalonan, hingga penetapan calon terpilih.

Setelah tahapan pemilihan selesai, proses administrasi dilanjutkan dengan penerbitan SK. Pelantikan kemudian dijadwalkan setelah keputusan tersebut diterbitkan.

Titin menjelaskan, proses PAW berbeda dari pemilihan kepala desa untuk periode baru. Karena itu, masa jabatan kepala desa hasil PAW tidak dapat disamakan dengan masa jabatan kepala desa yang terpilih melalui pemilihan untuk periode berikutnya.

“Jadi, masa jabatan kepala desa hasil PAW tetap merupakan bagian dari satu periode masa jabatan kepala desa sebelumnya,” tegasnya.

Penjelasan mengenai masa jabatan ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa kepala desa hasil PAW otomatis memperoleh periode jabatan penuh. Masa tugasnya tetap dibatasi oleh sisa masa jabatan pejabat sebelumnya.

DPMD Kukar terus memantau proses administrasi PAW yang berjalan di sejumlah desa. Setelah tahapan pemilihan dan penerbitan SK selesai, proses pelantikan menjadi langkah berikutnya untuk meresmikan kepala desa pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)

Reporter: Jauhari Fadli | Penyunting: Fachrizal Muliawan

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?