Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyiapkan skema bantuan keuangan khusus untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Saat ini, kebutuhan pembiayaan masih dalam tahap penyusunan seiring proses persiapan pemilihan yang mulai berjalan.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, mengatakan, bantuan keuangan khusus tersebut direncanakan untuk membiayai komponen yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan dan pelantikan kepala desa.
“Untuk pelaksanaan Pilkades nantinya ada bantuan keuangan khusus Pilkades. Saat ini kami masih menyusun kebutuhan anggarannya,” kata Titin, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan data yang dimiliki desa dari pelaksanaan pemilihan sebelumnya. Data tersebut selanjutnya akan disandingkan dengan informasi dari KPU dan Disdukcapil untuk memperoleh gambaran kebutuhan pemilih.
Jumlah pemilih menjadi salah satu pertimbangan utama karena berkaitan dengan kebutuhan surat suara dan perlengkapan pemilihan lainnya. Karena itu, DPMD masih menunggu data dari instansi terkait sebelum menentukan rincian pembiayaan secara lebih lanjut.
Titin mengatakan, besaran bantuan yang dibutuhkan setiap desa tidak sama. Perbedaan jumlah pemilih dan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) akan memengaruhi perhitungan anggaran masing-masing desa.
“Berbeda. Besarannya tergantung jumlah pemilih dan jumlah TPS,” ujarnya.
Selain komponen yang dibiayai melalui bantuan keuangan khusus, terdapat kebutuhan lain yang dapat dianggarkan oleh pemerintah desa. Kebutuhan tersebut antara lain transportasi untuk koordinasi, makan dan minum, serta keperluan lain di luar komponen yang diatur dalam bantuan khusus.
Dengan pembagian tersebut, kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemilihan dan pelantikan direncanakan masuk dalam skema bantuan keuangan khusus. Sementara itu, kebutuhan pendukung lainnya dapat disesuaikan dengan anggaran desa masing-masing.
Titin juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala desa hasil Pilkades direncanakan dilaksanakan secara serentak. Dengan pola tersebut, desa tidak perlu menganggarkan pelantikan secara mandiri seperti dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).
Meski demikian, rincian kebutuhan anggaran masih harus disusun berdasarkan data yang tersedia dan ketentuan yang berlaku. DPMD saat ini memprioritaskan penghimpunan data pemilih sebagai dasar untuk memperkirakan kebutuhan pembiayaan.
Penyusunan skema tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa mempersiapkan pelaksanaan Pilkades secara lebih terencana. Besaran bantuan dan rincian komponen pembiayaan masih menunggu hasil perhitungan lebih lanjut. (Adv)
Reporter: Jauhari Fadli | Penyunting: Fachrizal Muliawan


