Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pertimbangan Penunjukan Wali pada Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pais Patin Dinsos Kukar sebagai tindak lanjut atas pembentukan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara.
Langkah tersebut kemudian diperkuat dengan penerbitan Pedoman Tugas, Fungsi, dan Alur Kerja Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si., pada Kamis (1/10/2026).
Pedoman tersebut disusun untuk memperjelas peran masing-masing pihak, mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, serta membangun mekanisme koordinasi yang terarah dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pelaksanaan perwalian anak menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, khususnya bagi anak yang kehilangan atau tidak memperoleh pengasuhan yang layak dari orang tua.
Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak Kabupaten Kutai Kartanegara melibatkan sejumlah sektor dengan pembagian tugas yang spesifik. Dinas Sosial berperan sebagai koordinator atau leading sector yang menerima dan meregistrasi permohonan, mengoordinasikan rapat tim, serta melakukan pembinaan.
Pekerja Sosial dan Pendamping Anak bertugas melaksanakan asesmen sosial, kunjungan rumah atau home visit, serta menyusun Laporan Sosial terkait calon wali dan kondisi anak. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bertugas menguji keabsahan dan keakuratan dokumen kependudukan anak maupun calon wali.
Dinas Kesehatan melakukan pengujian terhadap kelayakan kondisi kesehatan calon wali guna memastikan kemampuan pengasuhan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan keberlanjutan hak pendidikan anak, sedangkan DP3A memberikan pandangan terkait perlindungan anak dari risiko kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi.
Satreskrim Polres Kukar memberikan pertimbangan dari aspek keamanan, rekam jejak, dan perlindungan hukum. Adapun Kementerian Agama (Kemenag Kukar) memberikan pertimbangan dari aspek keagamaan, nasab, dan hak anak.
Pedoman tersebut juga menetapkan alur kerja yang transparan dan terintegrasi, mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi administrasi, penugasan asesmen oleh Pekerja Sosial, verifikasi lintas sektor, hingga pembacaan laporan dalam Rapat Tim Pertimbangan.
Hasil rapat selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi bahan dasar dalam proses penetapan perwalian yang sah secara hukum.
Dinsos Kukar menegaskan bahwa penetapan perwalian bukan sekadar proses administratif, melainkan komitmen bersama untuk memastikan anak-anak di Kutai Kartanegara mendapatkan pengasuhan, perlindungan, pendidikan, serta identitas hukum yang layak dan berkelanjutan. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Fachrizal Muliawan


