BUMDes Kukar Didorong Perluas Kerja Sama Usaha, PADes Jadi Sasaran

Muhammad Zailany

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah desa mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui pengembangan usaha dan kerja sama dengan pihak ketiga. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus memperluas peluang ekonomi masyarakat.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, mengatakan pemerintah desa perlu memahami regulasi yang mengatur pelaksanaan kerja sama. DPMD berperan melakukan pembinaan sekaligus memfasilitasi desa dalam membangun kemitraan, baik dengan desa lain maupun pihak ketiga.

“Kalau kerja sama antar desa, konsep yang kami gunakan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2003,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, pengembangan usaha BUMDes perlu didukung pembinaan dan sosialisasi agar pemerintah desa memahami peluang kerja sama yang dapat dilakukan. Melalui kemitraan yang tepat, BUMDes diharapkan mampu mengembangkan kegiatan usaha sesuai potensi serta kebutuhan desa.

“Terkait pelaksanaannya, desa perlu mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah peran desa dalam mengembangkan usaha, terutama melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk memperoleh pendapatan atau meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes),” jelasnya.

Menurut Dedy, kerja sama dengan pihak ketiga perlu diawali dengan mengidentifikasi kebutuhan masing-masing pihak. Pemerintah desa atau BUMDes harus memahami kebutuhan calon mitra, begitu pula perusahaan atau pihak ketiga perlu mengetahui kebutuhan dan kemampuan desa.

Proses tersebut menjadi dasar untuk menyusun kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Setelah kebutuhan dan tujuan kerja sama diketahui, para pihak dapat menentukan bentuk usaha, pembagian peran, serta mekanisme pelaksanaannya.

Dedy menyebutkan, kesepakatan kerja sama perlu dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS). Dokumen tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat agar pelaksanaan kemitraan mempunyai dasar yang jelas.

Bentuk usaha yang dikembangkan dapat disesuaikan dengan potensi wilayah dan peluang yang tersedia. Di sejumlah wilayah hulu Kukar, misalnya, kegiatan usaha berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, peluang kemitraan dengan perusahaan pertambangan juga dapat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Karena itu, pemerintah desa perlu mempertimbangkan kemampuan BUMDes sebelum menentukan bentuk kerja sama. Perencanaan yang matang diperlukan agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara realistis dan tidak berhenti pada kesepakatan administratif.

DPMD Kukar juga memiliki peran dalam memfasilitasi dan membina desa yang ingin mengembangkan kerja sama. Melalui pembinaan tersebut, pemerintah desa diharapkan lebih memahami prosedur, administrasi, serta ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum menjalankan kemitraan.

Dengan pengembangan usaha dan kerja sama yang terencana, BUMDes diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi desa. Kemitraan yang disusun berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan yang jelas juga berpeluang memperluas sumber pendapatan desa serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?