Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berpeluang menjalin kerja sama dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam skema tersebut, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi mitra pelaksana program berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan dengan perusahaan.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa kerja sama desa dapat dilakukan melalui sejumlah skema, termasuk kemitraan dengan pihak ketiga. DPMD berperan memberikan pembinaan dan memfasilitasi proses kerja sama sesuai ketentuan.
“Karena itu, kami berkewajiban memfasilitasi kerja sama, baik antar desa, antara desa dengan pihak ketiga, maupun kerja sama dalam kawasan,” ujar Dedy, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, kemitraan dengan perusahaan perlu diawali dengan identifikasi kebutuhan. Pemerintah desa atau BUMDes harus memahami bentuk dukungan yang dibutuhkan, sementara perusahaan perlu mengetahui kemampuan dan kebutuhan desa yang akan menjadi mitra.
“Pihak ketiga perlu mengetahui kebutuhan pemerintah desa atau BUMDes. Begitu pula pemerintah desa dan BUMDes harus memahami apa yang dibutuhkan oleh pihak ketiga,” jelasnya.
Dedy menerangkan, proses tersebut diperlukan agar kerja sama dapat dibangun berdasarkan kepentingan bersama. Setelah kebutuhan kedua belah pihak diketahui, para pihak dapat membahas bentuk kegiatan yang akan dijalankan, pembagian peran, serta mekanisme pelaksanaannya.
Salah satu peluangnya adalah ketika perusahaan mempunyai program CSR yang membutuhkan pelaksana di lapangan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah desa melalui BUMDes dapat menjalin kesepakatan dengan perusahaan untuk menjalankan program sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing pihak.
“Kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya perusahaan, juga dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR),” kata Dedy.
Ia menjelaskan, kesepakatan pelaksanaan program perlu dituangkan dalam dokumen kerja sama. Dokumen tersebut penting untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab perusahaan maupun BUMDes, sehingga setiap pihak memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Dalam penyusunannya, para pihak perlu memastikan bahwa bentuk kegiatan, hak, kewajiban, serta mekanisme pelaksanaan telah disepakati. Dengan demikian, kerja sama tidak hanya didasarkan pada komunikasi awal atau janji lisan, tetapi memiliki dasar administrasi yang jelas.
Dedy mengingatkan bahwa kerja sama dengan perusahaan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah desa dan BUMDes perlu mencermati setiap ketentuan sebelum menyepakati pelaksanaan program, terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab masing-masing pihak.
Menurutnya, administrasi yang tertib juga membantu mengurangi risiko ketika pelaksanaan kerja sama menghadapi kendala. Apabila terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi, dokumen kesepakatan dapat menjadi acuan untuk menelusuri tanggung jawab para pihak.
DPMD Kukar dapat memberikan fasilitasi dalam proses kerja sama tersebut. Pembinaan diperlukan agar pemerintah desa memahami prosedur penyusunan kesepakatan, termasuk pentingnya dokumen resmi sebagai dasar pelaksanaan kemitraan.
Melalui pola kerja sama yang terencana, program CSR berpeluang menjadi salah satu sarana untuk mendukung kegiatan di tingkat desa. Namun, pelaksanaannya harus tetap disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah desa, BUMDes, serta perusahaan mitra. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli


