Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi kerja sama antardesa untuk mendorong pemanfaatan potensi wilayah secara bersama-sama. Kolaborasi tersebut dapat menjadi peluang bagi desa untuk memenuhi kebutuhan yang belum bisa dipenuhi secara mandiri melalui potensi desa lain.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa kerja sama antardesa merupakan salah satu bentuk kemitraan yang dapat difasilitasi pemerintah daerah. Pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan kerja sama desa.
“Kalau kerja sama antar desa, konsep yang kami gunakan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2003,” kata Dedy.
Ia mengatakan, DPMD mempunyai peran sebagai pembina sekaligus fasilitator bagi pemerintah desa. Fasilitasi tersebut tidak hanya mencakup kerja sama antardesa, tetapi juga kemitraan antara desa dan pihak ketiga serta kerja sama dalam kawasan.
“Dalam hal ini, kami berperan sebagai pembina sekaligus fasilitator desa. Karena itu, kami berkewajiban memfasilitasi kerja sama, baik antar desa, antara desa dengan pihak ketiga, maupun kerja sama dalam kawasan,” jelasnya.
Menurut Dedy, kerja sama antardesa dapat dimulai dengan mengidentifikasi potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Perbedaan sumber daya yang dimiliki desa justru dapat menjadi peluang untuk membangun hubungan yang saling mendukung.
Ia mencontohkan, sebuah desa mungkin memiliki kebutuhan tertentu yang dapat dipenuhi melalui potensi desa lain. Apabila kedua desa mampu mengidentifikasi kebutuhan tersebut, peluang untuk membangun kerja sama dapat dikembangkan sesuai kemampuan masing-masing.
“Misalnya, Desa A memiliki kebutuhan tertentu yang ternyata dapat dipenuhi oleh potensi yang dimiliki Desa B. Kondisi tersebut bisa menjadi peluang untuk membangun kolaborasi antardesa,” ujarnya.
Dedy menegaskan, pemetaan potensi dan kebutuhan menjadi bagian penting sebelum kerja sama dijalankan. Pemerintah desa perlu mengetahui sumber daya yang dimiliki sekaligus memahami kebutuhan yang dapat dipenuhi melalui kemitraan.
Dengan pemetaan tersebut, kerja sama tidak sekadar dibangun berdasarkan keinginan untuk berkolaborasi, tetapi juga mempunyai tujuan yang jelas. Para pihak dapat menentukan bidang yang akan dikerjasamakan serta manfaat yang ingin dicapai.
Kesepakatan yang dihasilkan kemudian perlu dituangkan dalam dokumen resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi setiap pihak untuk menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai kesepakatan.
Dedy juga mengingatkan agar pelaksanaan kerja sama mengikuti ketentuan yang berlaku. Administrasi dan pembagian tanggung jawab perlu diperhatikan supaya tidak menimbulkan persoalan ketika kegiatan mulai berjalan.
DPMD Kukar dapat memfasilitasi proses kerja sama tersebut, termasuk melalui koordinasi di tingkat kecamatan. Selain itu, keberadaan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) menjadi wadah koordinasi bagi desa-desa dalam membangun dan memantau pelaksanaan kemitraan.
Melalui kerja sama yang terencana, desa diharapkan dapat mengoptimalkan potensi wilayahnya sekaligus memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi secara mandiri. Kolaborasi tersebut juga dapat memperkuat koordinasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kukar. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli


