DPMD Kukar Ingatkan Desa Waspadai Kerja Sama Tanpa Perjanjian Tertulis

Muhammad Zailany

Kepala Bidang Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dedy Suryanto.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) perlu memastikan setiap kerja sama dengan mitra mempunyai dokumen perjanjian yang jelas. Kelengkapan administrasi menjadi hal penting untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak sekaligus mengurangi risiko perselisihan.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dedy Suryanto, mengatakan kerja sama desa harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku. DPMD berperan melakukan pembinaan dan memfasilitasi proses kerja sama agar sesuai dengan aturan.

“Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu memberikan sosialisasi mengenai pentingnya administrasi dalam penyusunan nota kesepakatan, MoU, maupun PKS,” ujar Dedy, Sabtu (24/10/2026).

Ia menjelaskan, setiap kerja sama perlu dilengkapi dokumen yang memuat ketentuan secara jelas. Dokumen tersebut harus mengatur hak dan kewajiban para pihak, baik pemerintah desa atau BUMDes maupun perusahaan yang menjadi mitra.

“Di dalam dokumen tersebut wajib dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pihak desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun perusahaan yang menjadi mitra kerja,” jelasnya.

Menurut Dedy, persoalan dapat muncul ketika kesepakatan yang telah dibuat tidak direalisasikan. Ia menyebut terdapat kasus ketika nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) telah disusun, tetapi pelaksanaannya tidak berjalan meskipun sudah berlangsung selama tiga hingga empat tahun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kesepakatan yang telah dibangun seharusnya mempunyai kejelasan mengenai pelaksanaan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Tanpa pengaturan yang memadai, pemerintah desa maupun BUMDes berisiko menghadapi kesulitan ketika menagih realisasi kesepakatan.

Dedy juga menyoroti praktik kerja sama yang hanya didasarkan pada janji lisan. Sebagai contoh, perusahaan menyampaikan rencana pemberian bantuan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, tetapi tidak disertai dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan.

Karena itu, pemerintah desa perlu memastikan setiap rencana kerja sama dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis. Dokumen tersebut harus memuat bentuk kegiatan, pembagian tanggung jawab, hak dan kewajiban, serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak.

Selain mencegah perbedaan penafsiran, kelengkapan administrasi dapat membantu pemerintah desa melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kerja sama. Dokumen yang tertata juga memudahkan penelusuran apabila terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Dedy mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kesepakatan berpotensi menimbulkan tuntutan, termasuk persoalan pendanaan maupun sengketa perdata. Oleh sebab itu, pemerintah desa dan BUMDes harus mencermati isi perjanjian sebelum menyetujuinya.

Dalam proses tersebut, DPMD Kukar dapat memberikan fasilitasi sesuai kewenangannya. Fasilitasi juga dapat melibatkan pemerintah provinsi sesuai lingkup kewenangan yang berlaku.

Melalui peningkatan pemahaman administrasi, pemerintah desa diharapkan lebih cermat membangun kemitraan. Perjanjian yang jelas dan tertulis menjadi salah satu dasar penting agar kerja sama dapat dilaksanakan secara tertib serta memberikan kepastian bagi semua pihak. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?