Menkeu Laporkan Empat Debitur ke Kejaksaan Agung, Kredit Palsu Rp2,5 Triliun Terbongkar

redaksi

Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima secara resmi laporan dari Menkeu Sri Mulyani atas 4 debitor bermasalah. (Istimewa)
Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima secara resmi laporan dari Menkeu Sri Mulyani atas 4 debitor bermasalah. (Istimewa)

Jakarta – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, secara resmi mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap empat debitur yang diduga melakukan kecurangan dalam mendapatkan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dikutip dari HukumOnline, ia menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil dari kerja keras tim terpadu yang melibatkan LPEI, Jamdatun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Tim terpadu yang dibentuk telah melakukan investigasi terhadap kredit-kredit bermasalah di LPEI, yang mengindikasikan adanya kecurangan atau fraud.

“Ada empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman 2,5 triliun,” terangnya saat jumpa pers pada Senin (18/3/2024) di Gedung Kejaksaan Agung.

Atas kasus ini, Kemenkeu berkomitmen akan terus mendorong LPEI untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya, terutama dalam mewujudkan tata kelola yang baik, sesuai dengan mandat Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Menerima laporan resmi dari Menkeu RI Sri Mulyani mengenai empat debitur bermasalah ini. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun menuturkan bahwa dugaan kecurangan itu sudah diteliti oleh pihak Jamdatun dalam kurun waktu yang cukup lama.

Menurutnya, empat debitur yang dilaporkan Kemenkeu merupakan tahap pertama dengan nilai total Rp2,505 triliun. Rincian empat debitur itu, antara lain PT RII Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT BRS Rp305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” bebernya.

Kemungkinan, akan ada tahap kedua yang ditengarai melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp3 triliun masih dalam tahap pemeriksaan BPKP.

“Saya harap BPKP segera merampungkan pemeriksaanya, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan proses pidana oleh pihak Kejagung,” tegasnya.

Dalam konteks penanganan perkara empat debitur ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan menentukan status penanganan perkara setelah serangkaian pemeriksaan penyelidikan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus.

Dengan demikian, upaya pemberantasan kecurangan dalam fasilitas kredit LPEI terus diupayakan demi menjaga integritas lembaga keuangan negara.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar