Distriknews.co, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025.
Roy Suryo menanggapi langkah itu dengan tenang. Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum meski merasa memiliki dasar akademik kuat dalam penelitiannya. “Sebagai pengamat telematika yang memiliki hak intelektual atas penelitian ilmiah terhadap dokumen publik, saya menghormati penetapan tersebut,” ujar Roy kepada Tempo, Sabtu 8 November 2025.
Roy juga menekankan bahwa status tersangka bukan akhir dari segalanya. Ia menilai penetapan itu masih merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani dengan terbuka. “Status tersangka belum tentu berujung pada terdakwa atau terpidana,” katanya. Ia bahkan menyindir adanya buronan dengan status hukum inkrah yang hingga kini masih bebas. “Bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang, yang berinisial SM,” ucapnya tanpa menyebut nama lengkap.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Presiden Jokowi. “Delapan orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik,” kata Irjen Asep.
Menurutnya, penetapan ini dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli. Polisi menggandeng pakar hukum pidana, ahli ITE, ahli bahasa, ahli komunikasi sosial, serta ahli sosiologi hukum untuk memastikan hasil penyidikan objektif dan terukur.
Dari delapan tersangka, polisi membagi mereka ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sedangkan di klaster kedua terdapat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Ketiganya dijerat dengan kombinasi pasal pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang termuat dalam KUHP serta UU ITE. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini dapat mencapai 6 tahun penjara.
Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh dikenal yang sebelumnya aktif di ruang publik digital. Roy sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara serupa terkait unggahan di media sosial. Polda Metro Jaya menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan begitu seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.



