Kutai Kartanegara – Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, yang merupakan salah satu desa wisata unggulan di Kalimantan Timur (Kaltim), menyoroti urgensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Konversasi Perairan Habitat Pesut Mahakam.
Ketua Pokdarwis Desa Pela, Alimin menjelaskan, pihaknya telah aktif mengkampanyekan urgensi Peraturan Daerah (Perda) Konversasi Perairan Habitat Pesut Mahakam sejak 2020.
“Kita kan sejak 2020 sudah kampanyekan itu kan (Perda Konservasi Pesut Mahakam). Jadi ya kalau bisa lebih cepat lebih bagus,” tuturnya.
Lebih lanjut, Alimin menerangkan Pemerintah Desa (Pemdes) Pela telah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes). Tentang pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan pada 2018 lalu. Ia mengatakan keinginan menjadikan Sungai Pela dan Desa Pela sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam memang berasal dari kesadaran masyarakat setempat.
Terutama, pihaknya telah aktif mengkampanyekan urgensi Peraturan Daerah (Perda) Konversasi Perairan Habitat Pesut Mahakam sejak 2020.
Bahkan, keberadaan mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam itu hanya tersisa kurang dari 70 ekor di habitat aslinya.
“Memang keinginan kita, Sungai Pela dan Desa Pela itu menjadi wilayah konservasi. Supaya keberadaan Pesut dan yang lainnya juga bisa terjaga dengan bagus,” ucapnya.
Untuk diketahui, perda tersebut juga sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikerjakan DPRD Kukar sejak 2022 lalu.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif. Baik itu dalam upaya menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan, ataupun meningkatkan potensi wisata di Desa Pela.
“Artinya kalau jadi wilayah konservasi, selain kita menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan juga menambah daya tarik wisatawan,” tutupnya.