Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mempercepat penyelesaian kewajiban kepada Bankaltimtara setelah dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp136 miliar masuk ke kas daerah. Dana tersebut menjadi salah satu sumber yang diarahkan untuk mendukung pembayaran kewajiban pemerintah daerah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penggunaan dana kurang salur yang diterima Pemkab Kukar telah disepakati sejak awal. Setiap pencairan dana kurang salur akan diarahkan untuk memperkuat kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban yang telah berjalan.
“Ini sudah masuk ke kas daerah. Sesuai peruntukannya, kita sudah bersepakat bahwa ketika ada dana kurang salur yang cair, langsung kita tutupkan ke utang kita di Bankaltimtara,” ujar Aulia, Jumat (14/8/2026).
Menurut Aulia, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga kondisi keuangan sekaligus menyelesaikan utang secara bertahap. Pembayaran yang telah dilakukan hingga saat ini disebut sudah mencapai sekitar Rp500 miliar dan mendekati Rp560 miliar.
“Utang kita sekarang sudah kita cicil sekitar Rp500 miliar, hampir Rp560 miliar. Jadi mungkin utang kita sekitar Rp200 miliar saja lagi,” katanya.
Dengan sisa kewajiban yang diperkirakan sekitar Rp200 miliar, Pemkab Kukar memasang target pelunasan pada Oktober 2026. Target tersebut diharapkan dapat direalisasikan sesuai dengan rencana pengelolaan keuangan daerah yang telah disusun.
“Target kita pada bulan Oktober nanti, utang kita sudah lunas di Bankaltimtara,” tegas Aulia.
Ia menjelaskan, kewajiban kepada Bankaltimtara tersebut sebelumnya berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran arus kas. Skema pembayarannya kemudian dirancang agar dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Sesuai dengan perencanaan kita kemarin, bahwa utang ini untuk menutupi kelancaran arus kas dan kita lunasi dalam satu tahun berjalan anggaran,” jelasnya.
Di tengah upaya melunasi kewajiban tersebut, Pemkab Kukar juga masih menghadapi persoalan transfer ke daerah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan terkait sejumlah dana yang menurut Aulia menjadi hak Kukar.
Ia menyebut nilai kurang bayar yang dimiliki pemerintah pusat kepada Kukar berada di kisaran Rp3 triliun. Namun, di sisi lain terdapat nilai lebih bayar sekitar Rp600 miliar. Jika kedua angka tersebut diperhitungkan, terdapat selisih sekitar Rp2,4 triliun yang masih perlu mendapatkan kepastian.
“Berarti kita tetap ke pusat untuk meminta sisanya. Karena Kutai Kartanegara, kalau kurang bayar kita ada sekitar Rp3 triliun dan lebih bayar kita ada sekitar Rp600 miliar,” ungkap Aulia.
Pemkab Kukar selanjutnya berupaya memastikan apakah selisih tersebut dapat dimasukkan dalam batang tubuh penganggaran pada 2027. Kejelasan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan keuangan secara lebih terukur.
Menurut Aulia, komunikasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Keuangan, terus dilakukan. Pemkab Kukar akan memperjuangkan agar hak daerah yang belum tersalurkan dapat memperoleh kepastian sekaligus digunakan sesuai kebutuhan pembangunan.
“Tentunya proses komunikasi dengan Kementerian Keuangan terus kita laksanakan sehingga memastikan anggaran ini bisa kita dapatkan dan kita gunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


