Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran insentif kepada guru non-ASN dan kepala sekolah swasta menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola administrasi serta memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan pendidikan.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan persoalan yang melibatkan 14 guru non-ASN dan kepala sekolah swasta yang diwajibkan mengembalikan dana merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah.
Menurutnya, rekomendasi BPK mengharuskan pemerintah daerah melalui bupati melakukan pemulihan kerugian dengan menyetorkan dana yang menjadi temuan ke kas daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian hasil pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari LHP BPK itu menginstruksikan kepada Bupati untuk disetorkan ke kas daerah agar proses pemulihan dapat dilakukan. Karena itu, dari sisi aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hal tersebut tidak berkesesuaian,” ujar Heriansyah, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, Disdikbud Kukar tidak hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Heriansyah mengungkapkan, sejak dilantik sebagai Kepala Disdikbud Kukar pada 6 Februari 2026, pihaknya langsung menjadikan pembenahan tata kelola sebagai salah satu prioritas utama. Langkah awal yang dilakukan adalah mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan temuan, kemudian menyusun mitigasi risiko serta rencana tindak pengendalian pada setiap proses administrasi.
Selain itu, Disdikbud juga membenahi regulasi yang menjadi dasar pemberian insentif dan melakukan rekonsiliasi data penerima bersama seluruh sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima benar-benar valid dan bantuan hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Regulasinya kita benahi dari awal. Kemudian datanya kita rekonkan dengan sekolah sehingga ini menjadi clear and clean,” jelasnya.
Tidak hanya memperbaiki regulasi dan validasi data, Disdikbud Kukar juga menyesuaikan besaran insentif sesuai standar yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menghindari persoalan administrasi maupun hukum pada masa mendatang sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam penyaluran insentif.
“Ke depan tidak ada lagi yang tidak berhak menerima, kemudian besarannya sudah kita sesuaikan dengan standar yang berlaku,” pungkas Heriansyah.
Reporter: Muhammad Zailany


