Usia Pensiun Bertambah, Inilah Dampak dan Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

redaksi

Pensiun Usia Naik. (Ilustrasi)
Pensiun Usia Naik. (Ilustrasi)

Distriknews.co – Pada tahun 2025, pekerja swasta di Indonesia akan mengalami perubahan penting mengenai usia pensiun. Pemerintah telah resmi menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun.

Perubahan ini berpengaruh langsung kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), karena mereka akan dapat mencairkan program Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan terbaru.

Sejarah perubahan usia pensiun di Indonesia bermula pada tahun 2015, saat Pasal 15 PP 45/2015 pertama kali menetapkan usia pensiun untuk pekerja sebesar 56 tahun. Seiring waktu, setiap tiga tahun usia pensiun akan naik 1 tahun, hingga akhirnya mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun. Ini berarti pada 1 Januari 2025, usia pensiun naik menjadi 59 tahun, dan terus meningkat setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal.

“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP 45/2015.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pensiun yang diterima bisa berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua. Jika seorang pekerja mencapai usia pensiun namun masih aktif bekerja, ia dapat memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun segera atau menunggu hingga berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.

Dalam Pasal 18 PP 45/2015 juga dijelaskan, manfaat pensiun yang diterima peserta akan disesuaikan dengan inflasi tahunan. Jumlah minimal manfaat pensiun adalah Rp 300.000 per bulan, dan maksimalnya bisa mencapai Rp 3,6 juta per bulan.

sumber : https://kumparan.com/kumparanbisnis/usia-pensiun-pekerja-di-ri-naik-jadi-59-tahun-24FuuBmQoES/full

Penulis : Reihan Noor

Baca juga

Bagikan: