Distriknews.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat dukungan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Kredit Kukar Idaman (KKI). Pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terbaru, program tersebut dikembangkan menjadi Kredit Kukar Idaman Terbaik (KKI Terbaik) dengan plafon pinjaman yang jauh lebih besar.
Kepala Bidang Pengembangan UKM Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa KKI Terbaik merupakan pengembangan dari program sebelumnya yang dikenal dengan Kredit Kukar Idaman.
“Kalau periode sebelumnya namanya Kredit Kukar Idaman, di periode RPJMD yang baru ini namanya Kredit Kukar Idaman Terbaik. Perbedaannya ada pada plafon pinjaman,” jelas Fathul Alamin, Rabu (28/1/2026).
Ia menerangkan, pada program KKI sebelumnya, plafon pinjaman maksimal hanya mencapai Rp50 juta. Sementara dalam skema KKI Terbaik, pemerintah daerah merencanakan peningkatan plafon hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan.
“Kalau KKI sebelumnya maksimal Rp50 juta, nah di KKI Terbaik ini direncanakan bisa sampai Rp500 juta rupiah, dan tetap dengan skema bunga nol persen,” ungkapnya.
Meski demikian, Fathul menyampaikan bahwa saat ini dasar hukum KKI Terbaik masih dalam tahap revisi. Perubahan tersebut terutama menyangkut penyesuaian nominal pinjaman dan persyaratan administrasi, seiring adanya ketentuan tambahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pinjaman dengan nominal yang lebih besar.
“Dasar hukumnya sedang direvisi, terutama untuk perubahan skema nominal dan persyaratan, karena ada syarat tambahan dari OJK untuk pinjaman di atas pagu sebelumnya,” jelasnya.
Sambil menunggu regulasi baru rampung, Fathul memastikan bahwa program KKI lama tetap berjalan. UMKM yang membutuhkan pembiayaan di bawah Rp50 juta masih bisa mengajukan pinjaman melalui Bank Kaltimtara.
“Untuk pinjaman di bawah Rp50 juta masih bisa. Teman-teman UMKM tinggal datang ke Bank Kaltimtara terdekat, isi formulir, lengkapi syarat, lalu mengajukan proses,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengajuan pinjaman tidak serta-merta langsung cair. Seluruh proses tetap mengikuti mekanisme perbankan, mulai dari pengecekan riwayat kredit hingga analisis kelayakan usaha.
“Yang memutuskan itu bank, bukan pemerintah. Ada BI Checking atau sekarang namanya SLIK OJK, cek kelayakan nasabah, profil usaha, dan sebagainya. Pemerintah tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.
Berdasarkan data Diskop UKM Kukar, hingga akhir 2025 tercatat sebanyak 1.853 UMKM di Kutai Kartanegara telah mendapatkan akses pembiayaan melalui KKI, dengan total nilai pinjaman mencapai Rp38,5 miliar.
Namun demikian, Fathul mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam penyaluran KKI. Kendala tersebut datang dari dua sisi, yakni perbankan dan pelaku usaha itu sendiri.
Dari sisi perbankan, tantangan terbesar adalah tingkat kepatuhan pembayaran pinjaman. Sementara dari sisi UMKM, kendala utama berasal dari rendahnya literasi keuangan, khususnya terkait riwayat pinjaman.
“Banyak pinjaman tidak cair bukan karena bank tidak mau, tapi karena BI Checking-nya bermasalah. Misalnya pernah nunggak paylater Rp10 ribu saja, itu sudah tercatat di OJK,” jelasnya.
Selain itu, bank juga kerap menyesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan riil dan kemampuan usaha. Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko kredit macet.
“Kalau usaha sebenarnya cukup pinjam Rp10 juta, tapi ajukan Rp25 juta, bank akan selektif. Itu bukan mempersulit, tapi menjaga agar skema pinjaman tetap sehat,” tambah Fathul.
Untuk menjembatani kesalahpahaman tersebut, Diskop UKM Kukar rutin menggelar pelatihan, seminar, serta sosialisasi literasi keuangan dan digital bagi UMKM.
“Kami jadi wasitnya. Kita jelaskan kenapa bank harus verifikasi, kenapa bisa ditolak, dan bagaimana seharusnya program ini berjalan,” katanya.
Ia pun mengingatkan pelaku UMKM agar lebih berhati-hati terhadap pinjaman online dan paylater, karena dampaknya sangat berpengaruh terhadap akses pembiayaan perbankan.
“Kalau sudah tercatat di OJK, memang harus dibersihkan dulu. Setelah lunas pun ada rentang waktu tertentu baru dianggap benar-benar clear,” pungkasnya.


