Aksi Unjuk Rasa di DPRD Kukar, FSPMI Desak Penataan Alih Daya dan Penerapan UMSK Migas

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh dalam menuntut keadilan dan kepastian hukum terkait praktik alih daya serta perlindungan tenaga kerja lokal.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tuntutan utama yang menjadi fokus perjuangan buruh. Menurutnya, banyak perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara belum menjalankan aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tuntutan pertama kami adalah semua perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara wajib membuat dan menjalankan aturan sesuai Putusan MK Nomor 27 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Andhityo dalam orasinya.

Ia menegaskan, selama objek pekerjaan masih ada pada pemberi kerja, maka pekerja alih daya harus tetap dialihkan ke perusahaan alih daya baru tanpa adanya pengurangan upah maupun kesejahteraan. Namun, ketentuan tersebut dinilai kerap diabaikan oleh sejumlah perusahaan.

“Ini bukan kami mengemis atau meminta belas kasihan. Kami menuntut hak yang sudah diatur oleh negara, tetapi implementasinya tidak dijalankan oleh beberapa perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Tuntutan kedua yang disuarakan massa aksi adalah penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Andhityo menyebut, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan uang jaminan ke bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai perlindungan hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami meminta kejelasan mekanisme dan penerapan aturan tersebut, karena ini menyangkut jaminan masa depan buruh,” katanya.

Selain itu, FSPMI Kukar juga mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya sektor migas dan penunjang migas. Menurut Andhityo, UMSK yang telah ditetapkan melalui keputusan gubernur berdasarkan rekomendasi bupati dan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten wajib dilaksanakan oleh seluruh pemberi kerja dan perusahaan alih daya.

Dalam aksi tersebut, buruh juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap praktik alih daya yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk praktik sub-alih daya berlapis yang dianggap merugikan pekerja.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak DPRD Kukar untuk mendorong penerbitan peraturan daerah tentang jaminan perlindungan pengalihan hak dan kelangsungan pekerjaan bagi buruh alih daya, serta memastikan perusahaan alih daya sektor migas menerapkan UMSK Migas dan penunjangnya pada tahun 2026.

“Kami ingin ada kesepahaman dan kesepakatan bersama yang sederhana, jelas, dan berpihak pada pekerja,” pungkas Andhityo.

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?