Distriknews.co Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana mengembalikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja ke pemerintah kabupaten dan kota sesuai domisili.
Kebijakan ini menyasar empat daerah dengan jumlah peserta besar. Kota Samarinda tercatat sebanyak 49.742 jiwa, Kutai Timur 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan menolak kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan diambil tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar redistribusi, tetapi pengalihan beban anggaran dari provinsi ke daerah. Hal itu dinilai memberatkan karena APBD sudah ditetapkan.
“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” ujarnya.
Ia menyebut sekitar 49 ribu warga Samarinda berpotensi terdampak jika kebijakan diterapkan tanpa kesiapan fiskal.
Andi Harun juga menilai kebijakan ini sebagai penugasan tanpa dukungan anggaran. Ia menyoroti belum adanya kejelasan skema pendanaan dan mekanisme transisi.
Ia menjelaskan bahwa program kepesertaan tersebut sebelumnya merupakan kebijakan provinsi sejak 2019 melalui peraturan gubernur. Karena itu, pengalihan tanggung jawab dinilai tidak tepat.
Selain itu, Pemkot Samarinda menilai kebijakan belum memiliki dasar regulasi operasional yang kuat. Kebijakan hanya disampaikan melalui surat administratif tanpa kajian fiskal yang komprehensif.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Pemerintah kota menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Atas kondisi tersebut, Pemkot Samarinda meminta kebijakan ditunda. Mereka juga meminta penjelasan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana pelaksanaan ke depan.
Pemkot mengusulkan adanya pembahasan resmi antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota agar kebijakan lebih adil dan berkelanjutan.
Andi Harun menegaskan pihaknya tidak menolak perlindungan masyarakat. Ia menekankan kebijakan harus disusun secara matang dan melibatkan semua pihak agar tidak merugikan warga.


