Fraksi PDIP DPRD Kukar Kecewa Perda Pesantren Belum Disetujui

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melontarkan kritik keras terhadap belum masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) dalam agenda paripurna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026) malam.

Kekecewaan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PDIP DPRD Kukar, Andi Faisal, usai mendengar penjelasan pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa Bupati Kukar belum menyetujui pembahasan Perda Pesantren tersebut.

Menurut Andi, sikap pemerintah daerah tersebut sangat disayangkan karena pembahasan Perda Ponpes sebelumnya telah dilakukan bersama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, hingga para kiai dan pengurus pondok pesantren se-Kukar.

“Kalau Perda Pesantren tidak masuk, kita akan memboikot semua kebijakan Pak Bupati. Kenapa? Karena tadi sudah disampaikan oleh Pak Asisten I bahwa Pak Bupati belum menyetujui. Kami kaget saja,” tegasnya kepada awak media.

Ia menilai keberadaan Perda Pondok Pesantren sangat penting sebagai dasar hukum untuk memperkuat pengembangan pesantren di Kutai Kartanegara, termasuk membuka ruang dukungan anggaran daerah bagi pondok pesantren yang selama ini dinilai belum tersentuh secara maksimal.

Andi menegaskan, selama ini PDI Perjuangan menjadi partai yang berada di garis depan dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah daerah, termasuk program Kukar Idaman Terbaik yang dijalankan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

“PDI Perjuangan ini harus kalian tahu adalah partai terdepan yang membela dan mengamankan seluruh kebijakan Bupati Kukar dan Wakil Bupati. Kukar Idaman Terbaik itu lahir dari PDI Perjuangan. Itu jelas,” katanya.

Ia menjelaskan, Fraksi PDIP hanya ingin memastikan aspirasi para kiai dan pengelola pondok pesantren dapat didengar dan diperhatikan pemerintah daerah. Menurutnya, pembahasan Perda Ponpes telah berlangsung lebih dari satu bulan dan melibatkan banyak pihak.

“Tolong dengarkan daripada hati nurani para kiai dan teman-teman di pondok pesantren. Kami sudah melakukan, sudah sebulan lalu. Kita sudah rapat. Sudah dalam rapat kami itu. Kan kami kecewa banget,” tuturnya.

Andi bahkan menegaskan Fraksi PDIP siap mengambil langkah politik lebih tegas apabila Raperda tersebut tetap tidak dimasukkan dalam agenda paripurna DPRD Kukar.

“Kalau Perda Pesantren tidak masuk untuk paripurna hari ini, PDI Perjuangan akan memboikot segala kebijakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan Perda Pondok Pesantren nantinya menjadi landasan hukum bagi sejumlah program pengembangan pesantren, termasuk rencana program beasiswa pesantren yang direncanakan berjalan pada tahun 2026.

Ia menyebut tanpa adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah akan kesulitan memberikan dukungan lebih luas kepada pondok pesantren karena terbentur aturan.

“Kami ini mau bantu nih pondok-pondok pesantren, tapi dihalangi oleh regulasi. Makanya Perda itulah penting,” sebut Andi.

Selain itu, Andi juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dalam pembahasan tersebut. Padahal menurutnya, Kesra memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, hingga para tokoh agama dan organisasi keagamaan.

Ia juga mengungkapkan proses penyusunan naskah akademik Raperda Pondok Pesantren dilakukan secara swadaya tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Murni kita patungan, murni dari hati yang paling dalam teman-teman kiai, ustadz, dan yang lain-lainnya yang ada di Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?