DPRD Kukar Soroti Rumah Aman Tak Layak Saat Bahas Raperda Perlindungan Anak

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti kondisi fasilitas rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dinilai belum memenuhi standar perlindungan. Persoalan tersebut mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kukar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Senin (18/5/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kukar itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

Ketua Pansus I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan pembahasan dua raperda tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap anak serta perempuan korban kekerasan di Kukar.

“Kita hari ini rapat koordinasi dengan OPD terkait bersama Pansus I yang dalam hal ini menangani Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual,” ujarnya.

Namun, dalam pembahasan awal pansus, DPRD justru menemukan masih banyak fasilitas pendukung perlindungan korban yang belum memadai. Salah satunya terkait keberadaan rumah aman atau shelter yang dinilai belum memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi korban.

“Ya, kita miris. Baru beberapa hari pembahasan berjalan, ternyata kondisi fasilitas terhadap urusan yang nantinya akan kita regulasikan ini justru belum terpenuhi,” kata Desman.

Ia menilai rumah aman seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi korban kekerasan, namun kenyataannya fasilitas yang tersedia saat ini masih jauh dari harapan.

“Keberadaan rumah aman yang justru tidak aman, kemudian fasilitas rumah aman yang juga tidak sesuai. Nah ini yang seharusnya pemerintah kabupaten dorong agar bisa hadir melakukan pemenuhan terhadap fasilitas-fasilitas yang memang dibutuhkan,” tegasnya.

Menurut Desman, persoalan tersebut menjadi perhatian serius pansus karena menyangkut keselamatan korban, khususnya anak-anak dan perempuan yang membutuhkan perlindungan khusus dari ancaman maupun kekerasan.

Sementara itu, Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida, menjelaskan rumah aman memiliki standar khusus yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Rumah aman itu harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh Kementerian PPPA. Standarnya misalnya dari sisi keamanan, kemudian tempat tinggalnya benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Selain fasilitas bangunan, rumah aman juga harus memiliki petugas pengasuh dan sistem pengamanan yang memadai agar korban tetap aman selama menjalani proses pendampingan.

“Kita tidak bisa menempatkan korban tanpa ada pengasuh dan tanpa pengamanan rumah yang layak. Kalau tempatnya tidak layak, mereka sudah menjadi korban lalu saat ditangani justru menjadi korban lagi,” jelas Farida.

Ia mengungkapkan, keterbatasan fasilitas sempat menyebabkan korban melarikan diri dari rumah aman. Meski saat ini tidak ada penghuni, sebelumnya rumah aman tersebut pernah menampung korban hingga lebih dari tiga bulan.

Farida menyebut kebutuhan rumah perlindungan di Kukar sangat mendesak karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Misalnya suaminya mengancam ingin membunuh, tentu tidak mungkin tetap tinggal satu rumah dengan suaminya. Pastinya kita akan mengevakuasi mereka secepatnya dan memisahkan korban dari pelaku,” katanya.

Ia berharap raperda yang tengah dibahas DPRD Kukar tersebut segera disahkan agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kukar.

“Perda ini sangat penting dan sangat mendukung kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?