Ahli Waris Lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu Tagih Kepastian Ganti Rugi, DPRD Kukar Siapkan Langkah Lanjutan

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Upaya penyelesaian persoalan ganti rugi lahan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu kembali mendapat perhatian DPRD Kutai Kartanegara. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026), DPRD mempertemukan ahli waris pemilik lahan dengan pihak pemerintah guna mencari jalan keluar atas sengketa yang menyebabkan pembangunan kantor tersebut terhenti selama lebih dari satu dekade.

Pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang dimulai sejak 2013 hingga kini belum dapat difungsikan. Proyek tersebut terhenti setelah muncul klaim dari ahli waris almarhum Saleh yang menyatakan sebagian lahan yang digunakan belum pernah memperoleh ganti rugi.

Ahli waris, Adriadi Ashari, menjelaskan bahwa keluarganya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2013 yang ditandatangani Camat Loa Kulu saat itu, Rusmina. Menurutnya, dokumen tersebut diperkuat dengan keterangan warga setempat yang mengetahui keberadaan rumah milik almarhum Saleh di lokasi yang kini menjadi kawasan pembangunan kantor kecamatan.

“Kami berharap pemerintah yang ingin membangun kantor kecamatan di lokasi tersebut dapat segera menyelesaikan proses pembebasannya. Sebab kami memiliki SKT tahun 2013 yang menerangkan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah dan rumah milik kakek kami, almarhum Saleh,” ujarnya.

Adriadi mengatakan, keluarganya merasa dirugikan karena lahan tersebut sudah terbangun sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan. Padahal, pada 2014 pihaknya pernah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum yang menyebutkan adanya rencana pembayaran ganti rugi senilai sekitar Rp1 miliar. Namun hingga kini pembayaran tersebut belum terealisasi.

“Sejak 2014 sampai 2026 atau sekitar 12 tahun kami sudah cukup bersabar. Kami juga tidak ingin pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu terus terhambat karena kantor yang sekarang sudah kurang memadai,” katanya.

Ia menegaskan selama ini pihak keluarga memilih menempuh jalur yang baik dan tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Menurutnya, luas lahan yang diklaim mencapai sekitar 42 x 61 meter atau sekitar setengah hektare dari total kawasan pembangunan seluas 4,3 hektare.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutai Kartanegara, Junadi, mengatakan pihaknya ingin persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian agar pembangunan kantor kecamatan yang telah dimulai sejak 2013 dapat kembali dilanjutkan dan dimanfaatkan masyarakat.

“Pada hari ini kami telah melaksanakan RDP bersama ahli waris dan pemerintah. Kami ingin persoalan ini dapat segera diselesaikan karena masyarakat Loa Kulu juga merasa dirugikan akibat belum terselesaikannya masalah tersebut,” kata Junadi.

Menurutnya, DPRD menemukan adanya dokumen lama dari PT Kayu Mas tahun 1972 yang menyebut beberapa bidang tanah belum sempat dibayarkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nama almarhum Saleh juga tercantum dalam surat tersebut sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam.

“Kalau memang tanah milik Pak Saleh belum pernah dibayarkan, maka pemerintah harus menyelesaikannya agar pembangunan di Kecamatan Loa Kulu dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan meminta pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum, serta instansi terkait lainnya untuk memverifikasi seluruh dokumen yang ada.

Junaidi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan ahli waris saat ini mencapai sekitar Rp10 miliar. Meski demikian, pemerintah harus berhati-hati agar proses penyelesaian tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat persoalan ini dapat diselesaikan. Memang kondisi defisit anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri, tetapi kami berharap masih ada ruang komunikasi dengan pihak ahli waris sehingga hak mereka dapat terpenuhi dan pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu bisa kembali dilanjutkan,” pungkasnya.

DPRD berharap penyelesaian kasus tersebut dapat menjadi langkah awal dalam menuntaskan berbagai persoalan lahan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kayu Mas, sehingga pemerintah tidak lagi menghadapi hambatan dalam melaksanakan pembangunan di wilayah yang dinilai memiliki posisi strategis tersebut.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?