Ketua DPRD Kukar Soroti Penundaan DPA, Sebut Tak Ada Alasan Menahan Program

redaksi

Distriknews.co, TENGGARONG – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendesak Pemerintah Kabupaten Kukar segera merealisasikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang hingga kini dinilai belum berjalan secara optimal. Menurutnya, memasuki pertengahan tahun anggaran 2026, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani, Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa DPA merupakan bagian dari penjabaran APBD yang telah disahkan bersama dan seharusnya sudah dilaksanakan sejak awal tahun.

“Terkait dengan DPA, kami meminta agar hal ini segera dilaksanakan. Sebab, sudah memasuki enam bulan berjalan dan tidak boleh lagi ada pelanggaran terhadap peraturan daerah. DPA merupakan bagian dari penjabaran APBD yang seharusnya sudah dijalankan sejak awal tahun,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, alasan belum turunnya dana bagi hasil perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Sebab, seluruh perencanaan anggaran telah disusun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Sejak Januari, tidak seharusnya ada alasan bahwa dana bagi hasil perusahaan belum turun. Jika seluruh perencanaan sudah disusun sesuai PMK dan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam anggaran, maka pelaksanaannya harus segera dilakukan,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sejatinya memiliki sejumlah instrumen yang dapat menjadi jaminan, baik melalui investasi yang dimiliki maupun dukungan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah ketepatan dalam perencanaan serta keberanian menjalankan program yang telah ditetapkan.

“Sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran, karena pemerintah daerah memiliki jaminan investasi, termasuk yang ada di Bankaltimtara, serta jaminan dari PAD. Tinggal bagaimana implementasinya berjalan sesuai yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Ahmad Yani menilai penundaan pelaksanaan kegiatan justru berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap roda perekonomian daerah. Ia mengingatkan bahwa belanja pemerintah memiliki pengaruh besar terhadap perputaran ekonomi masyarakat.

“Menahan pelaksanaan DPA dan tidak menjalankan kegiatan justru akan menimbulkan dampak yang merusak. Tidak akan ada perputaran ekonomi di Kabupaten Kutai Kartanegara apabila kegiatan pemerintahan tidak berjalan,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kukar telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah agar sedikitnya 50 persen kegiatan yang telah tercantum dalam DPA dapat segera dibuka dan direalisasikan. Langkah tersebut, kata dia, telah mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD.

“DPRD telah bersurat kepada pemerintah daerah agar minimal 50 persen kegiatan yang tercantum dalam DPA segera dibuka dan dijalankan. Semua fraksi di DPRD juga telah menyepakati hal tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan memantau respons pemerintah daerah dalam beberapa hari ke depan. Apabila penundaan terus berlanjut, kondisi tersebut dinilai dapat berpotensi melanggar peraturan daerah maupun ketentuan penjabaran APBD yang berlaku.

“Kita sebagai lembaga yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan tentu tidak boleh justru menjadi pihak yang melanggarnya. Kami tetap konsisten terhadap peraturan yang telah disepakati bersama, termasuk Perda APBD dan penjabaran APBD yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah,” pungkas Ahmad Yani.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?