Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak terkait guna membahas transparansi data serta kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan, Selasa (9/6/2026). Pertemuan tersebut juga menyoroti tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh predikat rapor merah dalam pengelolaan lingkungan.
Rapat yang berlangsung di DPRD Kukar itu merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan dan kritik yang sebelumnya disampaikan kalangan mahasiswa. Sebanyak 23 perusahaan dari berbagai sektor usaha dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait status rapor merah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, mengatakan forum tersebut merupakan bentuk respons atas aspirasi mahasiswa yang meminta adanya pengawasan lebih serius terhadap perusahaan yang dinilai belum optimal dalam pengelolaan lingkungan.
“Protes atau koreksi dari mahasiswa semua, sehingga hari ini kita fasilitasi terkait dengan seluruh perusahaan. Ada 23 perusahaan yang kita undang karena memang diberikan rapor merah dalam hal pengelolaan lingkungan,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, perusahaan yang dipanggil berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan hingga perusahaan milik negara. Ia berharap setelah dilakukan evaluasi dan pembinaan, status rapor merah tersebut dapat segera berubah menjadi lebih baik.
“Baik perusahaan sawit, perusahaan tambang, bahkan tadi ada perusahaan dari PLN sendiri. Semoga ke depan tidak boleh lagi ada penilaian rapor merah pada perusahaan-perusahaan yang kita undang. Kita ingin semuanya sudah biru, hijau, bahkan emas,” ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan perbaikan lingkungan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk DLHK, perusahaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat harus terlibat dalam pengawasan agar kualitas lingkungan di Kutai Kartanegara terus meningkat.
Ia juga mengapresiasi peran mahasiswa yang dinilai turut membantu DPRD dalam memberikan masukan dan koreksi terhadap pengelolaan lingkungan di daerah. Menurutnya, kritik yang disampaikan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi mahasiswa yang telah bekerja membantu DPRD mengoreksi dan memberikan masukan dalam hal pengelolaan lingkungan. Karena DPRD, pemerintah daerah dan DLHK memiliki tanggung jawab besar terhadap perbaikan lingkungan ke depan,” katanya.
Meski beberapa perusahaan mengaku permasalahan yang menyebabkan mereka mendapat rapor merah hanya berkaitan dengan aspek administrasi, Ahmad Yani menegaskan DPRD tidak akan berhenti pada penjelasan tersebut. Pihaknya berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Kita juga akan mengoreksi dan melihat langsung ke lapangan, apakah memang seperti itu atau ada persoalan lain. Yang kita harapkan adalah kualitas lingkungan tetap terjaga, bukan sekadar persoalan administrasi,” tegasnya.
DPRD Kukar juga meminta DLHK meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perusahaan yang masih berstatus rapor merah. Menurut Ahmad Yani, perbaikan tidak boleh menunggu terlalu lama dan harus segera dilakukan setelah pelanggaran diketahui.
“Kita berharap ketika sudah diketahui bahwa mereka mendapatkan rapor merah, maka kondisi itu harus segera diubah. Minggu-minggu ini, bulan depan, itu harus sudah berubah. Pelanggaran yang dilakukan harus diperbaiki sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Zulkarnain, menyambut positif langkah DPRD yang menindaklanjuti aspirasi mahasiswa. Ia mengatakan pihaknya siap kembali terlibat apabila dilakukan inspeksi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah.
“Tentu kami menunggu undangan resmi dari DPRD. Karena tadi disampaikan bahwa dalam beberapa waktu ke depan akan dilakukan sidak kepada perusahaan-perusahaan terkait yang mendapat penilaian rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Itu menjadi apresiasi bagi kami bahwa DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki semangat yang serius untuk menindak perusahaan-perusahaan yang dianggap nakal,” katanya.
Namun demikian, Zulkarnain juga melontarkan kritik terhadap lemahnya pengawasan yang selama ini dilakukan. Ia menilai keberadaan perusahaan dengan status rapor merah selama bertahun-tahun menunjukkan belum optimalnya fungsi pengawasan yang dijalankan sejumlah instansi.
“Bagi kami, bukan hanya perusahaan yang layak mendapat rapor merah. Tetapi juga DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, DLHK Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Polres Kutai Kartanegara. Karena beberapa instansi tersebut memiliki fungsi pengawasan. Seandainya fungsi itu berjalan dengan baik, rapor merah ini tidak mungkin terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


