Gaji Nakes Kukar Molor, Pemkab Pastikan Segera Diselesaikan

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Sejumlah tenaga kesehatan di Kutai Kartanegara mengeluhkan keterlambatan gaji yang belum dibayarkan sejak Januari hingga April 2026. Mereka merupakan nakes yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Kesehatan Desa.

Selain persoalan gaji, para nakes juga menyoroti belum adanya jaminan perlindungan kerja seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, memastikan pemerintah daerah telah memerintahkan percepatan pembayaran. Ia meminta agar proses pencairan segera dilakukan oleh instansi terkait.

“Saya sudah minta kepala BPKAD untuk segera mengeksekusi. Prinsipnya, bayarlah keringat pekerja sebelum keringat itu mengering,” ujarnya, Selasa (7/4).

Aulia menjelaskan, sesuai aturan, pembayaran dilakukan setiap enam bulan. Namun, pemerintah daerah tengah mengupayakan skema percepatan agar hak tenaga kesehatan bisa segera diterima.

Ia menyebut, jika pembayaran penuh belum memungkinkan, maka akan dilakukan pembayaran lebih dulu untuk tiga bulan sesuai masa kerja yang telah berjalan.

Menurutnya, langkah percepatan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen penting.

Meski demikian, proses pencairan masih berada pada tahap penyelesaian administrasi. Pemerintah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Terkait isu tunjangan tambahan penghasilan, Bupati menegaskan tidak ada kebijakan yang mewajibkan tenaga kesehatan memilih antara TPP dan jasa pelayanan.

Ia menjelaskan, TPP terdiri dari dua komponen, yaitu kedisiplinan dan kinerja. Komponen kedisiplinan tetap diberikan kepada seluruh ASN, termasuk tenaga kesehatan.

Sementara komponen kinerja dapat dihitung melalui dua skema, yakni jasa pelayanan atau TPP berbasis kinerja. Pemilihan hanya berlaku pada metode penilaian, bukan menghilangkan hak tenaga kesehatan.

Pemerintah daerah juga membuka ruang dialog dengan tenaga kesehatan dan organisasi profesi untuk memastikan kebijakan dipahami dengan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?